Dewan Pers Bekukan Sementara Penggunaan Kantor PWI di Gedung Dewan Pers
Dewan Pers secara resmi memutuskan untuk menghentikan sementara penggunaan kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2024. Keputusan ini diambil setelah adanya perselisihan internal di tubuh PWI yang belum mencapai titik temu, Minggu (29/09/2024).
JAKARTA, Lenzanasional – Dewan Pers secara resmi memutuskan untuk menghentikan sementara penggunaan kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2024. Keputusan ini diambil setelah adanya perselisihan internal di tubuh PWI yang belum mencapai titik temu, Minggu (29/09/2024).
Keputusan tersebut disampaikan melalui surat nomor 1103/DP/K/IX/2024 yang ditujukan kepada Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah, Ketua PWI berdasarkan putusan lainnya. Dalam surat tersebut, Dewan Pers menekankan bahwa dualisme kepengurusan yang terjadi di PWI harus segera diselesaikan agar organisasi dapat berfungsi dengan baik.
Dewan Pers juga merujuk pada keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang memberikan pengakuan hukum kepada Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI. Namun, keputusan tersebut juga mengakui Sasongko sebagai pengawas atau anggota Dewan Kehormatan di dua kepengurusan PWI yang berbeda, mempertegas adanya dualisme dalam struktur PWI.
Selain pembekuan penggunaan kantor PWI di Gedung Dewan Pers, beberapa poin penting lainnya yang diputuskan dalam rapat pleno Dewan Pers adalah:
1. Penggunaan Gedung Dewan Pers: Dewan Pers memutuskan bahwa kantor PWI di lantai 4 Gedung Dewan Pers tidak dapat digunakan oleh kedua pihak yang berseteru hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai pengelola aset akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait perubahan peruntukkan Gedung Dewan Pers.
2. Uji Kompetensi Wartawan (UKW): Dewan Pers juga menunda izin untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh PWI. Baik dalam bentuk ujian mandiri maupun yang difasilitasi oleh Dewan Pers, kegiatan ini tidak dapat dilakukan hingga masalah internal PWI terselesaikan.
3. Pemilihan Anggota Dewan Pers: PWI diminta untuk menyepakati dan menunjuk perwakilan mereka dalam Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers. Jika tidak ada kesepakatan, Dewan Pers akan menganggap PWI tidak menggunakan haknya dalam proses pemilihan tersebut.
Dewan Pers berharap konflik internal PWI dapat segera diselesaikan demi menjaga integritas organisasi dan kelancaran kerja Dewan Pers beserta seluruh konstituen. Keputusan ini diambil untuk memastikan kepentingan seluruh anggota PWI tetap terlindungi selama proses penyelesaian berlangsung.
Diharapkan dengan adanya keputusan ini, kedua belah pihak yang berselisih dapat mencapai kesepakatan dan mengakhiri dualisme kepemimpinan yang telah terjadi dalam tubuh PWI.(R1F)