Divonis 3 Bulan Penjara Terdakwa Loka Chandra Masih Pikir Pikir

0 294

Surabaya,Lenzanasional.com – Loka Chandra divonis bersalah melakukan tindak Pidana Penganiayaan terhadap dr. Eric Kurniawan dengan Pidana penjara selama 3 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Arwana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (03/10/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Arwana bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 351 KUHP sesuai dengan dakwaan tunggal JPU dan menghukum terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 bulan.

Atas putusan tersebut baik terdakwa melalui penasehat hukumnya dan JPU Diah Ratri Hapsari menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” kata Loka Candra tampa menggunakan Rompi tahanan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 6 bulan, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 351 KUHP.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Surabaya bahwa, pada hari Rabu, 29 Desember 2021, sekitar pukul 13.00 WIB saksi Eric Kurniawan datang ke ruko Saksi yang berada di Ruko Sentra Taman Gapura H-23 Surabaya, kemudian Saksi melihat di depan rukonya terparkir kendaraan milik pelanggan rumah makan yang berlokassi di sebelah ruko Saksi yang mengakibatkan Saksi tidak bisa masuk ke dalam ruko Saksi, kemudian Saksi mendatangi terdakwa sebagai pemilik rumah makan untuk meminta pelanggannya memindahkan kendaraan yang menghalangi di depan ruko Saksi, namun Saksi mendapat jawaban “parkir untuk umum”, mendapat jawaban seperti itu kemudian Saksi memarkir kendaraannya di depan ruko tempat rumah makan tersebut, kemudian ketika Saksi sudah memasuki ruko miliknya tiba-tiba terdakwa mendatangi Saksi dan Saksi mengatakan “apa?” selanjutnya terdakwa merasa emosi karena merasa ditantang, kemudian terdakwa langsung memukul dengan menggunakan tangan kanan terdakwa yang dalam keadaan mengepal mengarah ke kepala Saksi Eric Kurniawan hingga mengakibatkan kacamata Saksi Eric terjatuh, lalu terdakwa memukul Saksi Eric lagi sebanyak 2(dua) kali mengenai kepala, kemudian terdakwa kembali memukul Saksi Eric beberapa kali, yang sempat dilerai oleh orang-orang di sekitar, namun kemudian terdakwa mengambil satu buah alat pel yang terletak di depan ruko milik Saksi Eric Kurniawan dan memukulkan gagang alat pel ke lengan tangan Saksi Eric Kurniawan.

Bahwa atas kejadian pemukulan oleh terdakwa tersebut, Saksi Eric Kurniawan mengalami luka dibagian kepala sebelah kiri, dibelakang telinga, lengan kiri lebam, dan Saksi Eric Kurniawan merasa sakit kepala hingga sempat dirawat inap di Rumah Sakit PHC Surabaya selama dua hari.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No 502/VIS/XII/73/RS.PHC Surabaya Tahun 2021 yang dibuat oleh dr. Amalia Putri Handayani, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit PHC Surabaya telah melakukan pemeriksaan luar pada tanggal 29 Desember 2021 sekira jam 16.30 wib terhadap Eric Kurniawan, Laki-Laki, Lahir di Surabaya tanggal 15 Januari 1990, alamat Ruko Sentra Taman Gapura H-23 Surabaya, yaitu dengan hasil pemeriksaan:

Hasil Pemeriksaan Luar : ditemukan dua luka lecet di belakang telinga sebelah kanan disertai kemerahan di daun telinga dengan ukuran lecet 0,5 cm x 0,5 cm dan 0,3 cm x 0,5 cm, dua luka lecet berbentuk titik di belakang telinga sebelah kiri dengan kemerahan pada daun telinga dengan ukuran luka diameter 0,1 cm dan 0,1 cm; luka lecet berbentuk titik.

Disertai luka memar pada bagian lengan atas tangan sebelah kiri, didapatkan keluhan nyeri kepala tanpa ditemukan tanda kekerasan. Kesimpulan, Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tumpul.

Atas perbutanyan JPU Diah Ratri Hapsari mendakwa dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com