DPRD dan Pemkot Surabaya Sepakati Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

0 0

Surabaya – DPRD Kota Surabaya bersama Pemerintah Kota Surabaya secara resmi menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Kota Surabaya yang digelar di Gedung DPRD Surabaya, Senin (2/2/2025).

Persetujuan perubahan Perda ini ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD Kota Surabaya dan Wali Kota Surabaya sebagai bentuk persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Perda. Selain agenda tersebut, rapat paripurna juga menyetujui Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Surabaya Tahun 2025–2055.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, dr. Akmarawita Kadir, dalam laporannya menjelaskan bahwa perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, pengelolaan aset harus berbasis sistem informasi yang mampu mencatat seluruh siklus pengelolaan, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, hingga penghapusan aset.

“Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara terstruktur dan transparan agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta mampu mencegah penyalahgunaan aset yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” ujar Akmarawita.

Pansus juga menekankan pentingnya penguatan peran pengelola dan pengawas aset daerah. Selain itu, perubahan Perda ini turut mengatur pemberian sanksi tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan aset daerah sebagai upaya mencegah kebocoran dan hilangnya potensi ekonomi yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Pansus Raperda ini dipimpin oleh dr. Akmarawita Kadir sebagai Ketua, dengan Hajah Lutfiyah, SP.Si sebagai Wakil Ketua, serta Arjuna Rizki Dwi Krisnayana, S.H., M.Kn sebagai Sekretaris, bersama sejumlah anggota dari berbagai fraksi di DPRD Kota Surabaya.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam pendapat akhirnya yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan Pansus atas kerja keras dalam pembahasan Raperda tersebut. Ia menilai perubahan Perda ini sangat penting untuk mengawal pemanfaatan aset daerah agar dapat digunakan secara optimal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Surabaya.

Rapat paripurna kemudian ditutup oleh pimpinan DPRD Kota Surabaya dengan penegasan bahwa seluruh agenda telah dilaksanakan sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku.

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com