DPRD Surabaya Geram Pada Provider, Kabel Fiber Optik Semrawut Dinilai Rusak Wajah Kota

Daerah, Pemerintah21 Dilihat

SURABAYA – DPRD Kota Surabaya menyoroti semakin semrawutnya pemasangan kabel fiber optik yang dinilai merusak wajah kota. Kondisi tersebut diduga kuat terjadi akibat banyaknya pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan penyedia layanan internet dan telekomunikasi.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah modus pelanggaran yang selama ini luput dari pengawasan.

“Ada provider yang masa izin sewanya sudah habis tetapi kabelnya masih aktif. Ada juga yang izinnya hanya 2.000 meter namun pemasangannya melebihi ketentuan hingga 4.000 meter. Bahkan ada yang menumpang kabel milik provider lain tanpa izin,” ujar Faridz, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, praktik-praktik tersebut menjadi salah satu penyebab menumpuknya kabel di tiang-tiang kota hingga terlihat tidak tertata. Selain mengganggu estetika, kondisi itu juga dinilai membahayakan masyarakat karena banyak kabel dipasang tidak sesuai standar ketinggian.

Faridz menegaskan bahwa penggunaan fasilitas dan aset milik pemerintah kota seharusnya diawasi secara ketat oleh instansi terkait, termasuk BPKAD dan Dinas PU. Namun, lemahnya pengawasan membuat banyak perusahaan tetap beroperasi meski izin telah habis.

Politikus PKB itu mendorong Pemkot Surabaya memiliki sistem pengawasan digital yang mampu mendeteksi masa berlaku izin secara otomatis. Dengan sistem tersebut, jaringan provider yang tidak memperpanjang izin bisa langsung dinonaktifkan.

“Kalau izinnya habis dan tidak diperpanjang, harusnya sistem langsung memutus jaringan. Jangan sampai mereka tetap menikmati fasilitas tanpa kewajiban membayar, sementara kota jadi semrawut,” tegasnya.

Ia juga menyoroti banyaknya kabel tidak terpakai yang masih menggantung di sejumlah ruas jalan. Menurutnya, kondisi itu menunjukkan minimnya tanggung jawab provider terhadap infrastruktur yang mereka pasang.

Faridz bahkan menyayangkan ketika penanganan kabel bermasalah justru lebih sering dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Padahal, kata dia, tanggung jawab utama tetap berada di pihak perusahaan penyedia layanan.

“Dishub jangan sampai terkesan bekerja untuk provider. Kalau ada pelanggaran, beri peringatan bertahap sampai tindakan pemutusan,” katanya.

Sebagai solusi jangka panjang, Komisi B DPRD Surabaya mendorong adanya regulasi baru terkait penataan jaringan utilitas, termasuk rencana pemasangan kabel bawah tanah atau ducting.

Menurut Faridz, konsep tersebut penting diterapkan agar keberadaan kabel provider tidak lagi memenuhi tiang-tiang jalan dan merusak pemandangan kota. Penataan kabel bawah tanah juga dinilai lebih aman dan modern untuk kota besar seperti Surabaya.

“Kami ingin ke depan semua kabel ditanam di bawah tanah. Jadi meski provider bertambah, kota tetap terlihat rapi. Tahap awal bisa dimulai dari kawasan pusat kota,” jelasnya.

Ia pun mengajak masyarakat ikut berperan aktif mengawasi pemasangan kabel fiber optik di lingkungan masing-masing. Warga diminta segera melapor apabila menemukan kabel dipasang terlalu rendah, semrawut, atau menambah jaringan di tiang yang sudah penuh.

“Silakan lapor ke lurah, camat, atau langsung ke Komisi B DPRD Surabaya. Nanti provider akan kami panggil untuk ditertibkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *