Terkait YKP, LSM MAPEKAT Unjuk Rasa di Depan Kantor Walikota Surabaya

0 528
LSM MAPEKAT melakukan unjuk rasa di depan Kantor Walikota Surabaya dan Kantor YKP-KMS.

Surabaya,LenzaNasional.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Keadilan Kesejahteraan dan Transparansi (MAPEKAT) Kota Surabaya, melakukan unjuk rasa di depan Kantor Walikota dan Kantor Yayasan Kas Pembangunan Kota Madya Surabaya (YKP-KMS), di Jl. Sedap Malam Surabaya, Kamis, (2/8/18).

Koordinator Lapangan (Korlap) Setio Winarto mengatakan bahwa, LSM MAPEKAT menemukan novum atau bukti baru berkaitan dengan pelepasan hak atas tanah warga kepada Negara yang digunakan untuk kepentingan Yayasan Kas Pembangunan Kota Madya Surabaya (YKP-KMS).

“Novum yang tidak terbantahkan tersebut, telah diklarifikasi ke pihak-pihak kompeten dan kesemuanya membenarkan novum tersebut,” ujar Setio.

Dia menjelaskan, atas dasar asas legalitas pelepasan tanah warga kepada Negara yaitu, Pemerintah Kota Surabaya yang mendirikan YKP-KMS, Maka LSM MAPEKAT meyakini adanya perbuatan melawan hukum dan kuat adanya kerugian Negara.

“Sebagaimana diamanatkan di dalam UU No.31/1999 Jo. UU No.20/2001 tentang Tipikor,” jelasnya.

Bertolak dari hal-hal tersebut di atas, lanjut Setio, maka LSM MAPEKAT melakukan koreksi total kepada penyelenggara Negara dalam hal ini Walikota Surabaya dan DPRD Surabaya, yang di dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah wajib bertanggung jawab atas hilangnya aset Negara yaitu novum tersebut.

“Apalagi ketua pengurus YKP-KMS periode 2015-2020, Catur Hadi Nurcahyo telah mensahkan novum tanah Negara tersebut dengan stempel basah YKP-KMS,” terangnya.

Berdasarkan fakta-fakta yaitu fakta hukum, lapangan, sosial, dan fakta administratif, maka kami (LSM MAPEKAT,red), “Meminta Walikota Surabaya sesegera mungkin mengambil alih aset Negara tersebut,” pungkasnya. (Red/Asrif).

 

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com