Tata Penjualan Unggas di Surabaya, DPRD-Pemkot Tegaskan Larangan Penyembelihan di Pasar
Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD memastikan penataan penjualan unggas di pasar tradisional dengan melarang aktivitas penyembelihan di area pasar. Kebijakan ini ditegaskan untuk menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memberikan kepastian usaha bagi para pedagang.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif, mengatakan bahwa pedagang tetap diperbolehkan berjualan daging unggas, namun proses penyembelihan harus dilakukan di Rumah Potong Unggas (RPU) yang disediakan pemerintah.
“Pedagang tetap boleh berjualan seperti biasa. Hanya saja, penyembelihan tidak lagi dilakukan di pasar, melainkan di RPU yang dikelola secara resmi,” ujarnya, Selasa (14/4/2026) di Gedung DPRD Surabaya.
Ia menjelaskan, saat ini Pemkot Surabaya tengah membangun fasilitas RPU di beberapa titik strategis, seperti Pasar Babakan dan Wonokromo. Selama proses pembangunan berlangsung, kebijakan penyesuaian sementara diterapkan kepada pedagang di wilayah tersebut.
“Setelah RPU selesai dibangun, seluruh proses pemotongan akan dipusatkan di sana. Nantinya, para jagal juga akan disertifikasi dan menjadi bagian dari sistem RPU,” tambahnya.
Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo Akhirono, menegaskan bahwa aturan ini mengacu pada regulasi yang berlaku, di mana pasar hanya diperuntukkan sebagai tempat penjualan, bukan penyembelihan.
“Semua penyembelihan unggas di Kota Surabaya harus dilakukan di RPU. Di sana sudah tersedia fasilitas lengkap, termasuk pengelolaan limbah, sehingga tidak mencemari lingkungan,” jelas Agus.
Menurutnya, praktik penyembelihan di pasar berpotensi menimbulkan masalah lingkungan seperti bau, limbah darah, bulu, dan kotoran yang tidak terkelola dengan baik. Oleh karena itu, sentralisasi pemotongan di RPU menjadi solusi yang dinilai lebih aman dan higienis.
Meski demikian, sejumlah pedagang masih menyampaikan kekhawatiran terkait relokasi dan perubahan sistem distribusi. Perwakilan pedagang, Fauzi, berharap pemerintah tetap mempertimbangkan aspek pasar dan kebiasaan konsumen.
“Kami bukan menolak penataan, tapi mohon diperhatikan juga karakter pasar. Misalnya ayam kampung, pembeli biasanya memilih langsung sebelum dipotong,” ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi antrean panjang di RPU serta keterbatasan kapasitas jika seluruh penyembelihan dipusatkan di satu lokasi. Selain itu, pedagang mengingatkan agar kebijakan ini tidak mendorong munculnya penyembelihan ilegal di lingkungan permukiman.
Pemkot Surabaya memastikan kebijakan ini tidak akan merugikan pedagang. Sebaliknya, penataan dilakukan untuk menciptakan sistem perdagangan unggas yang lebih tertib, sehat, dan berkelanjutan.
Dengan pembangunan RPU di berbagai wilayah, diharapkan distribusi unggas di Surabaya dapat berjalan lebih efisien, sekaligus menjaga kenyamanan dan kesehatan lingkungan bagi masyarakat.
