Dua Anggota Polri Dipecat Tidak Hormat dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP

Mabes Polri mengungkap hasil sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus pemerasan kepada penonton event Djakarta Warehouse Project (DWP). Sidang etik terhadap tiga terduga pelanggar, yakni D, Y, dan M, dilakukan secara terpisah oleh tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.

0 108

JAKARTA, Lenzanasional – Mabes Polri mengungkap hasil sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus pemerasan kepada penonton event Djakarta Warehouse Project (DWP). Sidang etik terhadap tiga terduga pelanggar, yakni D, Y, dan M, dilakukan secara terpisah oleh tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.

Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan sidang yang digelar Divisi Propam Polri ini berlangsung lebih dari 12 jam hingga Rabu (1/1) dini hari.

Dua terduga pelanggar berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP.

“Terhadap dua terduga pelanggar, Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri telah memberikan putusan sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH),” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1).

Untuk terduga pelanggar ketiga berinisial M, sidang etik masih berlangsung dan akan dilanjutkan pada Kamis (2/1). Trunoyudo menyatakan hasil lengkap sidang akan diumumkan dalam konferensi pers setelah proses terhadap M selesai.

“Keputusan sidang lengkap akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang terhadap satu terduga (M) selesai dilakukan,” ujarnya.

Trunoyudo menegaskan sidang etik diawasi langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal Polri. Hal ini, menurutnya, menunjukkan komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran anggota secara transparan.

“Proses sidang etik dilakukan secara progresif, simultan, dan berkesinambungan dengan pemantauan dari Kompolnas sebagai wujud transparansi kepada masyarakat,” jelasnya.

Polri memastikan akan menindak anggota yang melanggar aturan secara proporsional, prosedural, dan responsif, sebagai bagian dari reformasi internal yang serius.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com