Dugaan Malpraktik dan Pelanggaran Standar Layanan, Keluarga Pasien Ancam Demo RSUD dr. M. Soewandhie

Direktur RSUD dr. M. Soewandhie, dr. Billy Daniel Messakh, memberikan klarifikasi pada pukul 00:30 WIB terkait dugaan keterlambatan penanganan medis terhadap pasien berinisial RM yang meninggal dunia. Namun, pernyataan tersebut tidak memuaskan pihak keluarga, yang menganggapnya tidak memberikan kejelasan dan bahkan dinilai mengaburkan fakta terkait dugaan kelalaian yang terjadi.

0 91

SURABAYA, Lenzanasional – Direktur RSUD dr. M. Soewandhie, dr. Billy Daniel Messakh, memberikan klarifikasi pada pukul 00:30 WIB terkait dugaan keterlambatan penanganan medis terhadap pasien berinisial RM yang meninggal dunia. Namun, pernyataan tersebut tidak memuaskan pihak keluarga, yang menganggapnya tidak memberikan kejelasan dan bahkan dinilai mengaburkan fakta terkait dugaan kelalaian yang terjadi.

Dr. Billy menjelaskan bahwa RSUD dr. M. Soewandhie telah melakukan tindakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Pasien datang dalam kondisi kesadaran menurun. Kami sudah berusaha memberikan penanganan terbaik sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkap dr. Billy.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan rekam medis, penanganan terhadap RM berlangsung hingga pukul 21:30 WIB, dengan kondisi pasien yang terus dipantau.

“Kami akan melakukan investigasi internal dan terbuka terhadap evaluasi yang mungkin diperlukan,” lanjutnya.

Namun, pihak keluarga justru menganggap penjelasan tersebut tidak sesuai kenyataan. Salah satu anggota keluarga, Muzammil, mengungkapkan kekecewaannya.

“Kami sudah berulang kali meminta pertolongan, bahkan sampai bersujud di depan dokter yang bertugas, tetapi tidak ada tindakan. Nyawa ibu saya melayang tanpa upaya penanganan yang semestinya,” tegas Muzammil dengan penuh emosi.

Keluarga RM meragukan catatan medis yang menunjukkan penanganan hingga pukul 21:30 WIB, karena mereka hanya melihat tindakan medis terakhir pada pukul 20:00 WIB. Merasa tidak mendapatkan keadilan, keluarga RM berencana menggelar aksi demonstrasi besar bersama Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) sebagai bentuk protes.

Selain itu, mereka juga berencana membawa kasus ini ke ranah hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 190 Ayat (1) yang menyebutkan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar atas kelalaian pelayanan kesehatan yang mengakibatkan cedera serius atau kematian.

Keluarga berharap RSUD dr. M. Soewandhie dapat melakukan investigasi transparan dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang diduga terlibat dalam malpraktik ini.

“Kami hanya ingin keadilan dan memastikan kejadian ini tidak menimpa orang lain,” ujar Muzammil, menutup keterangannya dengan harapan kasus ini menjadi pelajaran bagi pelayanan kesehatan di Indonesia.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com