Sidang Agenda Pemeriksaan Notaris Edy Sebagai Terdakwa Di PN Surabaya

0 197

 

Surabaya,Lenzanasional.com – Sidang lanjutan, agenda pemeriksaan bagi Notaris Edy Yusuf sebagai terdakwa, bergulir Rabu (22/6/2022), di ruang Garuda II Pengadilan Negeri Surabaya. Dipersidangan, Majelis Hakim menyebut, Notaris Edy Yusuf (terdakwa) melacurkan diri bak asongan yang menawarkan barang dagangan.

Hal yang memantik Majelis Hakim menyebut diatas, lantaran keterangan Notaris Edy Yusuf (terdakwa) yang menyampaikan, penandatanganan akad di lakukan di Bandara Juanda Surabaya, bukan di kantor.

Dampak dari hal diatas, diketahui sertifikat yang dijaminkan untuk agunan di Koperasi Delta Pratama Jatim tidak bisa dilakukan Check-in karena tidak valid dan ternyata bodong.

Hal lainnya, baik Notaris Edy Yusuf (terdakwa) dan Dudy Ferdinand (terdakwa) diduga telah sekongkol. Pasalnya, kehadiran orang tua Dudy Ferdinand (terdakwa) menghadap notaris juga melakukan tandatangan di persidangan Notaris Edy Yusuf (terdakwa) mengatakan, tidak paham jika yang hadir orangnya berbeda serta tanda tangan nya pun juga berbeda-beda.

Pengakuan unik, di sampaikan Dudy Ferdinand (terdakwa), bahwa selama pencairan pinjaman di Koperasi Delta Pratama Jatim, sebesar 800 Juta masuk ke rekening Notaris Edy Yusuf (terdakwa) dan dirinya, hanya menerima 150 Juta.

Diujung persidangan, Majelis Hakim, Erin Tuah Damanik berpesan, terhadap kedua terdakwa yang tidak dilakukan penahanan berupa, kalian tidak ditahan, dan di rumah banyak-banyak berdzikir guna mengguncang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak, Dewi Kusumawati agar menuntut pidana ringan pada kalian ,” pesan Majelis Hakim. (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com