Gendam Penumpang Di Angkot Terdakwa Emanuel Berek Dituntut 10 Bulan Penjara

Sidang perkara penipuan, dengan modus kepada korbannya mempunyai uang Dollar $1000, korban terperdaya saat berkenalan hingga kena gendam,HP korbannya berhasil di embat di lantai 3 Royal Plaza, dengan Terdakwa Emanuel Berek anak dari Firminus Namehat, dipimpin ketua majelis hakim Darwanto, ruang Tirta 1 PN Surabaya, secara Vidio Call.

0 185

SURABAYA, Lenzanasional – Sidang perkara penipuan, dengan modus kepada korbannya mempunyai uang Dollar $1000, korban terperdaya saat berkenalan hingga kena gendam,HP korbannya berhasil di embat di lantai 3 Royal Plaza, dengan Terdakwa Emanuel Berek anak dari Firminus Namehat, dipimpin ketua majelis hakim Darwanto, ruang Tirta 1 PN Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Emanuel Berek anak dari Firminus Namehat, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “penipuan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP,” dalam Surat Dakwaan.

Foto : Saksi korban Rina Intani Nilafia saat memberikan keterangan dipersidangan, dengan Terdakwa Emanuel Berek, agenda sidang Tuntutan JPU, diruang Tirta 1 PN Surabaya, secara Vidio Call.

Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap Terdakwa Emanuel Berek anak dari Firminus Namehat, dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama ditahan dengan perintah agar tetap ditahan .

Menyatakan barang bukti, 2 amplop warna coklat berisi potongan kertas Koran dirampas untuk dimusnahkan. 1 buah HP merk Realme C20 dan uang tunai Rp. 120.000,-, dikembalikan kepada korban Rina Intani Nilafia.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi korban, Rina Intani Nilafia yang mengatakan, bahwa saat itu ia naik mobil angkot menuju ke Royal Plaza di Jalan A. Yani Surabaya, saat di dalam angkot, terdakwa mengajak berkenalan dengan Rina Intani Nilafia dan mau menuju ke Royal Plaza Surabaya.

“Saat saya diajak kenalan sama terdakwa, ingatan saya seperti tidak sadar. Kemudian saya bilang kalau mau beli tas (koper) dan terdakwa memberitahukan ada di lantai 3 Plaza. Kemudian terdakwa mengatakan mempunyai uang dalam bentuk mata uang dollar $1.000 namun terdakwa juga meminjam uang saya Rp 150 ribu waktu di dalam angkot,”kata Rina saat bersaksi.

Saat tiba di Royal Plaza, terdakwa juga diikuti korbannya sampai di Lantai 3. “disitu HP saya diambil sama terdakwa. Setelah itu ada Satpam yang menghampiri saya.mengatakan kalau HP saya diambil sama terdakwa dan dibawa ke lobi Royal.Ternyata sebelumnya terdakwa juga pernah menipu orang dan sudah diawasi oleh Satpam, saya mengalami kerugian Rp 2 jutaan Yang Mulia,”ucap Rina.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Saya ditangkap oleh satpam hari Senin, 19 Februari 2024, jam13.00 wib, di Royal Plaza Surabaya,”ungkap Emanuel.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com