Gerebek Rumah Kost Dukuh Kupang, Seorang Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Polisi
Surabaya, Lenzanasional.com – Unit Reskrim Polsek Tegalsari, Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah rumah kost di Jalan Dukuh Kupang Surabaya, pada Selasa (03/01/2023) lalu, yang diduga dijadikan tempat transaksi sabu – sabu.
Diketahui, dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap satu orang tersangka, SM (33) yang bekerja sebagai pengepul barang bekas asal Jalan Kedinding Lor, kota Surabaya.

“Selain mengamankan tersangka, kami juga temukan barang bukti berupa sabu sabu sebanyak 6 poket sabu siap edar dalam plastik kecil transparan,” kata Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo, pada Minggu (15/01).
Lebih dalam AKP Marji menjelaskan, dari penangkapan tersangka ini berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa di rumah kost jalan Dukuh Kupang Surabaya kerap kali dijadikan transaksi atau jual beli sabu.
“Untuk memastikan kebenarannya, petugas yang berpakaian preman langsung menuju lokasi dan disana petugas melihat seorang pria yang diduga sebagai pengedar tersebut,” jelasnya.
Marji mengungkapkan, setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan didalam kamar kost ditemukan enam poket sabu dengan berat total 1,85 gram.
“Tak hanya sabu, dari dalam kamar kost tersangka saat dilakukan penggeledahan juga di temukan 1 buah sekrup yang terbuat dari plastik warna ungu dan 1 buah timbangan elektrik merk Camry,” ungkapnya.
Dalam kasus peredaran gelap Narkotika jenis sabu sabu ini. Pihakya masih belum memberikan keterangan pasti soal dari mana barang haram tersebut didapat oleh tersangka.
“Kami masih dalami soal barang tersebut, dan tersangka masih dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainya yaitu bandar besarnya,” imbuhnya.
Kepada petugas tersangka mengakui bahwa barang bukti (BB) narkoba jenis sabu itu adalah miliknya.
Tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polsek Tegalsari Surabaya untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan guna proses hukum lebih lanjut.
“Sementara tersangka sendiri sudah kami jebloskan ke dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,” tegasnya.
Ditegaskan Marji, stas perbuatannya, pelaku SM akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Rif)