Ini Alasan Ma’ruf Syah Melaporkan Gus Nur Hingga Menjadi Terdakwa

0 1,551

Surabaya, Lenzanasional.com – Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terdakwa dalam kasus ujaran kebencian, penghinaan dan pencemaran nama baik yang ditujukan ke Generasi Muda NU yang dimuat pada sebuah Video Vlog miliknya, menjalani sidang lanjutan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda menghadirkan empat orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kamis (13/6).

Keempat saksi tersebut, yakni Ma’ruf Syah (Pelapor), KH M Nuruddin A Rahman, Muhammad Nizar dan Muhammad Syukron diambil sumpah terlebih dahulu, sebelum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Slamet Riyadi.

“Disumpah dulu ya,” ujar ketua majelis hakim Slamet Riyadi.

Usai disumpah, ke empat saksi diperiksa secara bergantian. Saksi pertama yang juga merupakan pelapor perkara ini, Ma’ruf Syah diperiksa terlebih dahulu.

Ma’ruf Syah kemudian menyampaikan perihal awal dirinya mengetahui video vlog tersebut, bermula dari grup Whatsapp (WA) PWNU Jatim. Merasa khawatir akan membawa dampak buruk bagi generasi bangsa terutama generasi muda NU, dirinya melaporkan kasus ini ke Polda Jatim.

“Dengan menyebut kata kata kotor, takutnya akan membawa dampak buruk bagi anak anak kita, karena dia mengaku sebagai ustad yang seharusnya tidak pantas melontarkan kata kata tersebut, ” kata Ma’ruf Syah

Jawaban Ma’ruf kemudian dipertanyakan kembali oleh majelis hakim terkait kata-kata kotor apa yang diutarakan terdakwa Gus Nur dalam video tersebut. Ma’ruf Syah pun lantas mengambil sebuah catatan dan membacakan kalimat yang dilontarkan Gus Nur dalam vlog berdurasi 1 menit 26 detik yang berasal dari akun Munjiat Chanel.

“Dalam video tersebut terdakwa Sugi Nur Raharja melontarkan kata-kata, aku kok gak ngerti itu, dari dulu aku denger orang ini dari dulu, cuman kan gak ada waktu ngreken, ada yang bilang jual nasi goreng, siapah sih adminnya Generasi Muda NU itu ? coba ,misalkan perempuan, lebih cantik mana sama isteri-isteriku ?, he Generasi Muda NU ..taek, kalau kamu laki-laki, kamu lebih ganteng mana sama aku ?, ekonomi kamu, lebih kaya mana sama aku ? ayo buka-bukaan yo, jangan-jangan kamu kere, jangan-jangan kau penjual nasi goreng, jangan-jangan kamu luru utis, tu kemarin Ansor lapor di Polda Palu melaporkan saya gara-gara video yag mbela ustad Felix, ayo laporkan, apa lu jual gue borong tanpa gue tawar, aku wis blenek ndelok awakmu, model-model koyok raimu iku wis mblenek aku, kalau kamu kyai, kalau kamu ustad ayo duet argumentasi, ayo kamu ceramah, aku ceramah, kamu ceramah disini, aku ceramah disini, banyak mana nanti umatnya yang datang,” kata Ma’ruf Syah menirukan ucapan Gus Nur dalam video vlog tersebut, sambil melihat catatan kecil.

Keterangan Ma’ruf Syah inipun tidak di bantah sama sekali oleh Gus Nur. “Keteranganya benar,” ucap Gus Nur menjawab pertanyaan majelis saat ditanya terkait keterangan saksi pelapor.

Sementara, Wakil Ketua Syuriah PWNU Jatim, KH M Nuruddin A Rahman mengaku mendapatkan video vlog tersebut dari grup what’s app Guyub Jawa Timur.

“Lalu saya share ke grup WA PWNU Jatim dan direspon sama cak Ma’ruf karena yang tau hukum ini cak Ma’ruf,” kata Nuruddin menjawab pertanyaan jaksa Novan Arianto.

Dikatakan Nuruddin, video vlog Gus Nur ini dianggap tidak mencerminkan budaya Indonesia yang santun.

“Isinya saya anggap tidak sesuai dengan culture kita. Kalau orang Madura ini bilang nantang carok. ini jadi gak enak, masak ada ustad ngomong begitu,” kata Nuruddin.

Sedangkan saksi Muhammad Nizar, mengetahui video vlog Gus Nur tersebut dari istrinya. Namun, video vlog yang dilihatnya lebih lama dari video vlog yang didapat saksi Ma’ruf Syah dan

“Yang saya lihat durasinya 28 menit, awalnya membicarakan soal Menteri Agama dan dimenit terahkir baru ada kalimat menghina generasi muda NU yang mengatakan taek dan penjilat,”terang Muhammad Nizar.

Tak puas dengan video vlog tersebut, lantas Muhamad Nizar mengecek setiap ceramah Gus Nur yang diupload di media sosial you tube.

“Gus Nur ini penceramah yang identik dengan kalimat taek, jancuk,” pungkas Muhammad Nizar.

Terpisah, saksi keempat yakni Muhammad Sykuron mengaku mengetahui video vlog tersebut beredar di grup what’s app PWNU Jatim

Sidang perkara Gus Nur ini akan berlanjut satu pekan mendatang dengan mendengarkan keterangan saksi lainnya.

“Pemeriksaan sidang hari ini dinyatakan selesai,” kata ketua majelis hakim Slamet Riyadi sembari mengetukan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Untuk diketahui, pemeriksaan ke empat saksi ini berjalan tiga jam lebih, dimulai Pukul 12.10 WIB dan selesai pada Pukul 15.25 WIB. (j4k/red)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com