Jaksa Agung Setujui 7 Perkara Kejati Jatim Bersama Kejari Jajaran Dilakukan RJ

0 64

SURABAYA, Lenzanasional – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menyetujui penghentian 7 perkara melalui program keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ), yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) jajaran.

“Setelah melakukan ekspose terhadap 7 (tujuh) perkara ini. JAM Pidum menyetujui 7 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” terang Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, Selasa (20/6/23).

Mia menjelaskan, 7 perkara ini berasal dari perkara yang ditangani Pidum Kejati Jatim dan Kejari jajaran. Yaitu di Kejari Tanjung Perak, Kejari Lamongan, Kejari Kabupaten Mojokerto dan Kejari Tuban. Ekspose 7 perkara ini dilakukan dihadapan JAM Pidum melalui sarana virtual.

Ketujuh perkara ini, terdiri dari 5 perkara ORHADA. Yaitu dua perkara penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP, diajukan oleh Kejari Kabupaten Mojokerto. Satu perkara perlindungan anak yang memenuhi ketentuan Kesatu Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP), diajukan oleh Kejari Lamongan.

Kemudian satu perkara Perbuatan pengancaman yang memenuhi ketentuan Pasal 335 KUHP diajukan oleh Kejari Lamongan. Satu perkara Laka Lantas yang memenuhi ketentuan Pasal 310 Ayat (2) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diajukan diajukan oleh Kejari Tuban.

“Sementara 2 (dua) perkara narkotika, yang diajukan oleh Kejari Tanjung Perak dan Kejari Kabupaten Mojokerto,” kata Mia.

Mia berharap, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Yakni dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan.

“Kepastian hukum dan hati nurani dilakukan secara administratif harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk perkara ORHADA,” jelas Mia. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com