Jelang Idul Fitri, Dewan Pers Tegas Larang Permintaan THR dari Wartawan Gadungan

Menjelang Idul Fitri, Dewan Pers melarang permintaan THR dari wartawan gadungan. Waspada modus penipuan berkedok jurnalis! Laporkan jika menemukannya.

0 115

JAKARTA, Lenzanasional– Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Dewan Pers mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) atau sumbangan dalam bentuk apa pun yang diajukan oleh individu atau organisasi yang mengatasnamakan media, wartawan, maupun organisasi pers.Sabtu, (8/3/2025).

Dalam surat resmi bernomor 183/DP/K/III/2025 yang diterbitkan pada 8 Maret 2025, Dewan Pers menegaskan bahwa praktik semacam ini bukan hanya mencoreng nama baik profesi wartawan, tetapi juga berpotensi menjadi modus penipuan dan penyalahgunaan profesi jurnalistik.

Ilustrasi larangan wartawan meminta THR sesuai imbauan Dewan Pers

Imbauan ini ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Digital, Pimpinan BUMN/BUMD, serta pejabat pemerintah daerah dan perusahaan swasta.

Menurut Dewan Pers, praktik permintaan THR dengan mengatasnamakan media bukan hanya melanggar etika jurnalistik, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk pemerasan dan pelanggaran hukum.

Dewan Pers menegaskan bahwa pers yang profesional harus menjunjung tinggi nilai moral, etika, dan integritas jurnalistik. Oleh karena itu, segala bentuk Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di sektor media harus diberantas agar kepercayaan publik terhadap jurnalisme tetap terjaga.

Namun, Dewan Pers juga tidak melarang perusahaan media memberikan THR kepada wartawan yang bekerja di bawah naungan mereka. Yang menjadi perhatian adalah oknum-oknum di luar perusahaan yang mengatasnamakan pers untuk meminta THR secara paksa, bahkan disertai ancaman atau pemerasan.

Dewan Pers meminta seluruh pihak yang menerima permintaan THR dari oknum tak bertanggung jawab untuk mencatat identitas pelaku dan segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Dewan Pers melalui nomor pengaduan 0811-8888-0528.

Dengan adanya imbauan ini, Dewan Pers berharap masyarakat dan para pemangku kepentingan dapat lebih waspada terhadap upaya penyalahgunaan profesi wartawan serta tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam dunia jurnalistik.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com