Jelang Musprov Kickboxing Jatim, Pengkot/Pengkab Pendukung Sugeng Widodo Dibekukan, Diduga Bermuatan Politis

0 2

Surabaya – Menjelang dilaksanakannya Musyawarah Provinsi (Musprov) Kickboxing Indonesia (KBI) Jawa Timur 2026, muncul dugaan praktik penyalahgunaan wewenang dan upaya penggembosan suara terhadap pendukung bakal calon Ketua Umum Pengurus Provinsi (Pengprov) KBI Jatim periode 2026–2030, Sugeng Wahyu Widodo. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah Pengurus Kota (Pengkot) dan Pengurus Kabupaten (Pengkab) KBI di Jawa Timur dibekukan sementara oleh Pengprov KBI Jatim yang diketuai Wira Prasetya Catur.

Pembekuan sejumlah Pengkot dan Pengkab tersebut dinilai sarat kepentingan politis, karena menyasar pengurus yang diketahui sebelumnya memberikan dukungan kepada Widodo dalam bursa pencalonan Ketua Pengprov KBI Jatim. “Ini terkesan sebagai upaya membungkam suara dan melemahkan dukungan (terhadap salah satu calon) menjelang Musprov,” ujar pria berinisial Z, salah satu pengurus daerah yang terdampak pembekuan, Senin (20/1/2026).

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Setidaknya terdapat tiga poin keberatan yang disampaikan oleh Z kepada redaksi terkait terbitnya surat keputusan pembekuan tersebut. Pertama, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Pengprov KBI Jatim dalam menerbitkan sanksi organisasi.

Kedua, sanksi pembekuan disebut dikeluarkan tanpa dasar yang jelas, serta tidak merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maupun peraturan organisasi tertulis lainnya.

Ketiga, penerbitan surat peringatan dan surat pembekuan yang dilakukan secara serentak, dinilai sebagai langkah politis untuk membungkam kritik serta menghambat konsolidasi dukungan menjelang Musprov KBI Jatim 2026.

Persoalan Kehadiran di Rakerprov

Dalam surat yang dilayangkan Pengprov, alasan resmi pembekuan sementara disebutkan karena pengurus Pengkot dan Pengkab tidak menghadiri Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KBI Jatim yang dihelat di Pasuruan pada 15 Januari 2026 lalu. Namun, alasan ini sontak dipertanyakan oleh para pengurus daerah. “Undangan fisik tidak pernah kami terima. Undangan hanya disampaikan melalui grup WhatsApp. Tiba-tiba kami menerima surat pembekuan sementara,” ungkap Z lebih lanjut.

Ia pun menilai, mekanisme pemanggilan hingga pemberian sanksi tidak dilakukan secara prosedural dan transparan, sehingga menimbulkan polemik internal di tubuh KBI Jatim.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pengprov KBI Jatim terkait tudingan penyalahgunaan wewenang dan dugaan manuver politik menjelang Musprov. Redaksi masih berupaya menghubungi Ketua Umum Pengprov KBI Jatim, Wira Prasetya Catur, untuk mendapatkan klarifikasi.

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com