SURABAYA, Lenzanasional – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur (Kakanwil Kemenkum Jatim), Haris Sukamto, menyatakan kesiapannya untuk menjadi jembatan antara pemerintah dan akademisi dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Pernyataan tersebut disampaikan saat ia mendampingi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum), Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, yang menjadi pembicara utama dalam seminar nasional bertajuk “RKUHAP dan Masa Depan Hukum Pidana: Tinjauan Kritis Pembaharuan Hukum Acara Pidana untuk Mewujudkan Ius Constituendum.” Acara ini berlangsung di Ballroom 2, Hotel Sheraton, Surabaya, Jumat (14/03/25).

Haris menegaskan bahwa seminar ini merupakan wadah strategis dalam menggali isu-isu kritis terkait pembaruan hukum acara pidana di Indonesia, khususnya terkait RKUHAP.
“Seminar ini menjadi salah satu media untuk menjembatani hal tersebut karena salah satu tujuannya adalah untuk menggali isu-isu kritis dalam pembaharuan hukum acara pidana di Indonesia, khususnya mengenai RKUHAP,” ujar Haris.
Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memperkuat sistem hukum pidana di Indonesia.
“Semoga kegiatan ini membuka wawasan dan memperkaya diskursus mengenai pembaruan hukum acara pidana di tanah air,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wamenkum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa RKUHAP yang telah diterima DPR terdiri dari 334 pasal dan akan mulai diterapkan dalam waktu kurang dari sembilan bulan.
“Dalam RKUHAP, akan ada perubahan mendasar yang tidak hanya sekadar merevisi, melainkan menggantikan KUHAP yang lama dengan paradigma baru. Paradigma tersebut akan berfokus pada due process of law untuk melindungi hak asasi manusia dan memberikan keadilan yang lebih berimbang dalam sistem peradilan pidana,” jelasnya.
Seminar ini juga menghadirkan sejumlah akademisi dan pakar hukum yang memberikan analisis kritis terhadap RKUHAP.
Prof. Dr. Nur Basuki Minarno dari Universitas Airlangga membahas urgensi diferensiasi fungsional dalam RUU KUHAP.
Dr. Chairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta menyoroti sejauh mana RKUHAP dapat menjawab tantangan hukum pidana modern.
Prof. I Gede Widhiana Suarda dan Prof. Dr. Bagong Suyanto mengulas aspek penegakan hukum pidana melalui RKUHAP serta relevansinya dalam konteks fenomena sosial di masyarakat.
Seminar yang dihadiri oleh akademisi, praktisi hukum, serta pejabat pemerintah ini diharapkan dapat mempercepat pengesahan RKUHAP. Selain itu, diskusi yang digelar juga menjadi sarana untuk memperdalam pemahaman mengenai pentingnya pembaruan hukum acara pidana dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan transparan.
Dengan adanya keterlibatan akademisi dalam pembahasan RKUHAP, diharapkan regulasi ini dapat mengakomodasi berbagai perspektif dan menghasilkan sistem hukum yang lebih responsif terhadap dinamika masyarakat serta kebutuhan keadilan di Indonesia.(**)