SURABAYA – Manajemen Gion Resto & Spa memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang tengah ditangani aparat penegak hukum. Pihak Gion menegaskan bahwa mereka justru menjadi korban dari ulah agen penyalur tenaga kerja yang diduga memasukkan pekerja di bawah umur dengan identitas yang tidak sesuai.
Legal dan Humas Gion Resto & Spa, Felix Prasetyo, mengatakan kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian di Lampung. Menurutnya, pekerja yang menjadi perhatian dalam kasus tersebut direkrut melalui agen yang menyerahkan dokumen identitas yang terlihat memenuhi syarat usia kerja.
“Permasalahan ini berasal dari agen yang memasukkan tenaga kerja. Dari dokumen yang kami terima, identitas yang diserahkan menunjukkan usia yang sesuai. Saat ini kasusnya masih berproses di Lampung,” kata Felix usai menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi D DPRD Surabaya.
Felix menegaskan pihaknya tidak pernah memiliki niat ataupun kebijakan untuk mempekerjakan anak di bawah umur. Karena itu, Gion merasa dirugikan oleh pemberitaan yang berkembang dan berbagai tudingan yang mengaitkan tempat usaha tersebut dengan praktik eksploitasi anak.
“Kami merasa dirugikan secara finansial maupun nama baik. Sampai saat ini tidak ada penyegelan ataupun penutupan tempat usaha seperti yang beredar di masyarakat. Kami berharap publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa agen yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak berwenang. Menurutnya, proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab masih berjalan.
Terkait perizinan usaha, Felix mengakui terdapat sejumlah penyesuaian administrasi yang sedang dilengkapi. Namun ia memastikan izin operasional Gion masih berlaku.
“Perizinan kami masih aktif. Memang ada beberapa penyesuaian administrasi dan klasifikasi usaha yang sedang kami lengkapi sesuai regulasi terbaru. Perubahan-perubahan seperti ini terjadi karena adanya pembaruan aturan dari pemerintah,” jelasnya.
Sebagai langkah perbaikan, Gion berjanji akan memperketat proses rekrutmen dan verifikasi identitas pekerja. Manajemen juga berencana meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan keaslian dokumen calon karyawan.
“Kami akan lebih ketat lagi dalam melakukan pengecekan identitas dan bekerja sama dengan dinas terkait agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tambah Felix.
DPRD Surabaya Soroti Pengawasan dan Perizinan
Sementara itu, Komisi D DPRD Surabaya menegaskan bahwa kasus dugaan TPPO tersebut harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, menyebut peristiwa tersebut menjadi perhatian serius karena terjadi di Kota Surabaya yang selama ini dikenal sebagai Kota Layak Anak.
“Terus terang kejadian ini menampar wajah kita semua. Surabaya sebagai kota ramah anak merasa tercoreng dan kecolongan. Karena itu kami meminta pihak berwajib mengusut tuntas kasus ini. Siapapun yang terlibat harus mendapat sanksi sesuai ketentuan TPPO,” tegas Imam.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, DPRD juga menemukan sejumlah persoalan terkait administrasi perizinan usaha spa. Imam menyebut terdapat beberapa izin yang perlu disesuaikan dengan operasional usaha yang berjalan.
Menurutnya, kondisi tersebut sekaligus menjadi catatan bagi Pemerintah Kota Surabaya agar memperkuat pengawasan terhadap usaha yang telah memperoleh izin.
“Jangan hanya memberikan izin, tetapi pengawasan juga harus dilakukan. Ketika ada penyimpangan, harus segera diketahui dan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Imam mengungkapkan sebagian usaha spa di Surabaya masih menggunakan izin panti pijat yang memiliki kategori risiko rendah. Padahal, operasional spa masuk kategori usaha dengan risiko menengah hingga tinggi yang membutuhkan penyesuaian perizinan.
Meski demikian, ia menegaskan persoalan administrasi tidak boleh disamakan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang.
“Kalau masalah administrasi masih ada ruang pembinaan. Namun jika terbukti terjadi tindak pidana perdagangan orang, tidak boleh ada kompromi dan harus diproses sampai tuntas,” katanya.
Komisi D DPRD Surabaya memastikan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum guna memastikan perlindungan anak serta mencegah kasus serupa kembali terjadi di Kota Pahlawan.
