Kasus Pelecehan Terhadap Mahasiswi Magang, Fiqih Arfani Dituntut 1 Tahun Penjara
Fiqih Arfani, seorang karyawan perusahaan dituntut hukuman pidana selama satu tahun penjara atas kasus pelecehan terhadap seorang mahasiswi magang berinisial VKS. Peristiwa tersebut terjadi di kantor perusahaan tempat Fiqih bekerja, yang berlokasi di kawasan Tegalsari, Surabaya.
SURABAYA, Lenzanasional – Fiqih Arfani, seorang karyawan perusahaan dituntut hukuman pidana selama satu tahun penjara atas kasus pelecehan terhadap seorang mahasiswi magang berinisial VKS. Peristiwa tersebut terjadi di kantor perusahaan tempat Fiqih bekerja, yang berlokasi di kawasan Tegalsari, Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menyatakan bahwa Fiqih dijerat Pasal 289 KUHP. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Siska menyampaikan tuntutannya kepada majelis hakim.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan cabul yang menyerang kehormatan kesusilaan,” ungkap Siska saat membacakan surat tuntutan, kemarin.
Pelecehan pertama terjadi pada Oktober 2023. Saat itu, Fiqih mengajak VKS ke lantai empat gedung kantor dengan alasan meminta pendapat terkait rencana menjadikan tempat tersebut sebagai kafe. Setelah memberikan pendapat, VKS mengajak terdakwa turun karena merasa tidak nyaman berada berdua di sana. Namun, Fiqih malah melakukan pelecehan. VKS sempat melawan dengan mendorong tubuh Fiqih.
Sebulan kemudian, Fiqih kembali mengulangi perbuatannya. Modusnya adalah meminta korban membantu menata barang suvenir di lemari di lantai empat. Saat berdua, Fiqih kembali melecehkan korban. Tidak lama berselang, terdakwa kembali melakukan pelecehan di tempat yang sama. Kali ini, korban mendorong tubuh terdakwa dan segera melarikan diri ke lantai bawah.
Dalam persidangan, Fiqih memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman.(**)