Kasus Pencurian Handphone Milik Warga Banyu Urip Wetan 4 Surabaya Berhasil Diungkap Polsek Sawahan
Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian handphone (HP) yang dilakukan oleh terduga pelaku inisial CW (25th), warga jalan Keputran Panjunan 2/31 Surabaya, pada Kamis (12/9), sekira pukul 04.00 WIB, di Jl. Banyu Urip Wetan GG 4/41 Surabaya, rumah milik H.M. Ridwan, dan handphone (HP) tersebut milik anaknya (pelapor) atas nama Aldiansyah Ridwan (22th), yang pada saat itu handphone (HP) sedang di charge disamping korban.
SURABAYA, Lenzanasional – Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian handphone (HP) yang dilakukan oleh terduga pelaku inisial CW (25th), warga jalan Keputran Panjunan 2/31 Surabaya, pada Kamis (12/9), sekira pukul 04.00 WIB, di Jl. Banyu Urip Wetan GG 4/41 Surabaya, rumah milik H.M. Ridwan, dan handphone (HP) tersebut milik anaknya (pelapor) atas nama Aldiansyah Ridwan (22th), yang pada saat itu handphone (HP) sedang di charge disamping korban.
Adapun pelaku tersebut saat mau mengambil handphone (HP), pemilik rumah H.M Ridwan sedang beristirahat, saat itu pula korban mendengar suara pintu yang sedang ditutup, sontak korban Aldiansyah langsung keluar, dan berteriak “malinggg…malingg”, dan teriakan Aldiansyah didengar oleh warga sekitar, saat itu pula warga mengejar sambil mengepung wilayah atau tempat-tempat yang bisa dijadikan jalan tembus untuk pelaku, namun pelaku SW berhasil ditangkap dan dibawa di Pos RT.02/RW.04.
Sebelum dibawa ke Pos atau balai RT.02/RW.04, pelaku sempat mendapatkan bogem mentah dari warga yang mengejar.
Saat diinterogasi dan digeledah warga atau pengurus RT setempat, pelaku membawa handphone hasil curian milik Aldiansyah Ridwan, yaitu sebuah handphone merk VIVO Y15S.
Namun saat dilakukan pengejaran, ternyata handphone yang lain diduga juga hasil curian terjatuh, entah kemana, tau-tau yang ada hanya handphone milik Aldiansyah yang terbukti dibawa pelaku.
Saat itu pula kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Sawahan, selang beberapa menit kemudian, petugas datang untuk menjemput pelaku untuk dibawa kepada Mapolsek Sawahan.
Sehari kemudian korban dimintai keterangan dalam kasus pencurian handphone miliknya. Dan awal saat pemeriksaan menurut Kapolsek Kompol Dominggus memberikan keterangan bahwa kasus tersebut dilanjut.
“Maaf mas, barusan saya datang dari kegiatan, mohon waktu, nanti saya koordinasikan bersama penyidiknya,” kata Kapolsek Sawahan Kompol Dominggus (14/9).
Dan tak lama kemudian Kapolsek memberikan keterangan tertulisnya, dengan mengirim narasi berita yang masih belum lengkap, dikarenakan barang bukti yang dibawa oleh terduga pelaku berjumlah 3 (tiga) unit.
Namun saat awal penangkapan pelaku, memang handphone tersebut hanya 1 (satu) unit. Dan saat dilakukan penyelidikan, ternyata handphone tersebut sudah dipegang oleh seorang warga, dengan alasan bahwa handphone tersebut dibawa untuk menginterogasi pelaku supaya tau bahwa pelaku tersebut rumahnya dimana.
Kemudian dari warga yang mengetahui kejadian tersebut sebut saja Sutris juga mencari keberadaan handphone yang dicuri dengan mengejar pelaku bersama korbannya.
Dan Sutris selaku saksi juga mengetahui, handphone lainnya ada di tangan siapa, akhirnya Sutris menanyakan kepada salah satu warga yang menurutnya handphone barang bukti 2 (dua) unit tersebut dibawa orang tersebut, saat menanyakan, orang tersebut tidak mengakui, namun Sutris juga memberikan arahan, bahwa kalau gk mau mengakui tidak masalah, tetapi, barang bukti handphone tersebut akan tetap dilacak, karena handphone tersebut adalah barang hasil curian.
Seketika itu, saksi Sutris memberitahukan ke orang tua Aldiansyah bahwa handphone sebenarnya ada dan dibawa seseorang, tak lama kemudian H.M. Ridwan meminta handphone tersebut kepada salah satu warga yang membawa barang bukti handphone yang didapat dari pelaku CW. Dan handphone tersebut diserahkan kepada penyidik yang menangani kasus pencurian ini.
Namun dari ketiga barang bukti handphone tersebut, hanya sebuah handphone milik korban atas nama Aldiansyah Ridwan yang akan dilanjutkan ke persidangan, adapun kedua handphone lainnya juga akan dijadikan barang bukti selanjutnya dalam kasus yang berbeda, dikarenakan ada laporan pencurian handphone pula ditempat lain, dengan barang bukti yang sama, handphone merk Samsung yang diserahkan ke penyidik Polsek Sawahan.
Kini pelaku CW dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y15S warna Mystic Blue nomor IMEI :
1. 869713051121356
2. 869713051121349
3. Bersama dosbook yang sesuai dengan nomor IMEI diatas.
2 (dua) unit handphone merk Samsung yang diduga juga hasil curian, yang diserahkan oleh H.M. Ridwan saat setelah meminta handphone tersebut kepada warga yang membawa handphone tersebut. (R1F)