Kecam Premanisme, PPJT Desak Tuntaskan Kasus Pengeroyokan Pengacara Tjetjep

Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT) mengecam keras aksi pengeroyokan oleh debt collector terhadap anggotanya, Tjetjep Muhammad Yasin. PPJT desak polisi tuntaskan kasus ini.

0 173

SURABAYA , Lenzanasional – Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT) dengan tegas mengecam aksi pengeroyokan terhadap salah satu anggotanya, Tjetjep Muhammad Yasin.

Dugaan kuat menunjukkan bahwa aksi kekerasan tersebut dilakukan oleh sekelompok debt collector dari Bank Nasional Indonesia (BNI). Insiden ini terjadi pada Senin (13/1/2025) malam dan menuai kecaman luas dari masyarakat, terutama komunitas advokat.

Ketua Umum PPJT, Syarifudin Rakib SH MH, dalam pernyataannya kepada awak media pada Kamis (16/1/2025) sore, menegaskan dukungan penuh kepada korban dan mengutuk keras aksi premanisme tersebut. Menurutnya, perbuatan ini tidak hanya mencoreng profesi advokat tetapi juga menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap tindakan intimidasi oleh debt collector.

Ilustrasi advokat berbicara di media terkait kasus pengeroyokan di Surabaya.

“Kami PPJT mengecam keras aksi premanisme ini. Pak Tjetjep adalah anggota kami, dan kami mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga mengapresiasi rekan-rekan yang mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Syarifudin.

Ketua Dewan Pendiri PPJT, Achmad Shodiq SH MH MKn, menyuarakan desakan agar Polrestabes Surabaya segera memproses kasus ini dengan transparan dan tegas. Dia menilai, selain pelaku di lapangan, pihak bank pemberi kuasa juga harus bertanggung jawab atas tindakan kekerasan yang terjadi.

“Pihak bank tidak bisa lepas tangan. Mereka harus bertanggung jawab secara menyeluruh atas tindakan debt collector yang anarkis. Kami meminta pelaku, termasuk pihak bank, diperiksa secara menyeluruh,” tegas Shodiq.

Dia juga mengingatkan bahwa penagihan utang harus dilakukan sesuai prosedur hukum, bukan dengan kekerasan. Terlebih lagi, korban dalam kasus ini hanya berusaha melerai pertengkaran antara pemilik rumah makan dan debt collector.

“Negara ini negara hukum. Hutang piutang memiliki mekanisme yang jelas, bukan dengan tindakan bar-bar. Kami mendesak agar tidak ada penyelesaian melalui Restorative Justice dalam kasus ini, agar tidak ada toleransi terhadap aksi premanisme,” tambahnya.

PPJT juga menyoroti legalitas para debt collector yang terlibat. Mereka mendesak Polrestabes Surabaya untuk memanggil semua pihak terkait, termasuk leasing dan BNI, guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum lebih lanjut.

“Kami meminta Polrestabes untuk memeriksa legalitas mereka. Premanisme seperti ini harus diberantas tuntas agar tidak terjadi lagi di masa depan,” ujar Syarifudin.

Sementara itu, Sutomo SH MH meminta Kapolda Jatim dan Kabid Propam untuk memeriksa oknum aparat yang diduga membiarkan aksi pengeroyokan berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP).

“Jika ada oknum aparat yang bertugas tidak sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya, kami meminta Kapolda dan Kabid Propam memanggil mereka untuk dimintai pertanggungjawaban,” tegas Sutomo.

Persaudaraan Pengacara Jawa Timur menyatakan bahwa mereka akan terus mendukung proses hukum untuk memastikan keadilan bagi korban. Mereka juga mengingatkan bahwa segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh debt collector harus dihentikan.

“Indonesia adalah negara hukum. Setiap persoalan harus diselesaikan secara hukum, bukan dengan kekerasan. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar menjadi pelajaran bagi semua pihak,” pungkas Achmad Shodiq.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com