Kejari Tanjung Perak Kirim Surat P17, Korban Kerusakan Bangunan Harap Keadilan
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengirimkan Surat P17 kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait perkembangan penyidikan kasus kerusakan bangunan. Korban berharap keadilan segera terwujud.
SURABAYA, Lenzanasional – Profesionalitas penanganan perkara di Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali disorot. Kali ini, keluhan datang dari seorang pelapor bernama Moh Soleh, korban dugaan kerusakan bangunan akibat tindakan sistematis dan konspirasi di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni No 50, Surabaya.
Merasa tidak puas dengan proses penanganan di kepolisian, Moh Soleh melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dan diterima baik oleh jaksa Estik Dilla Rahmawati.
Moh Soleh mengapresiasi respon cepat dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang langsung mengirimkan Surat P17 ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk meminta perkembangan penyidikan atas kasus ini.
“Alhamdulillah, tak berapa lama setelah saya mengadu, pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak langsung mengirimkan Surat P17 ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Soleh, pada awak media Sabtu (25/01/2025).

Surat P17 dengan nomor B/418/M.5.43/Eoh.1/01/2025 ditujukan kepada Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Isinya meminta perkembangan hasil penyidikan terhadap Dian Kuswinanti dan Sudarmanto, S.E., yang diduga melanggar Pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 serta Pasal 200 KUHP.
Surat tersebut menyebutkan, “Sehubungan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama Dian Kuswinanti dan Sudarmanto, S.E., Nomor: B/169/VIII/RES.1.2/2024/SATRESKRIM tanggal 27 Agustus 2024 yang kami terima pada tanggal 02 September 2024, hingga saat ini kami belum menerima hasil penyidikan perkara tersebut.”
Permintaan ini ditembuskan ke berbagai pihak, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, hingga Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jatim.
Moh Soleh mengapresiasi langkah tegas dari Kejaksaan yang menurutnya berbeda dengan instansi lain. Ia mengaku telah berkali-kali melaporkan kasus ini ke berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kota Surabaya dan DPRD Surabaya, namun tidak ada hasil hingga delapan tahun lamanya.
“Contohnya, saya pernah kirim surat ke Kepolisian, Pemkot Surabaya, dan DPRD Kota Surabaya. Namun, hingga delapan tahun ini belum selesai juga,” keluhnya.
Moh Soleh juga menduga proses yang berlarut-larut ini tidak lepas dari intervensi oknum pejabat tertentu. “Padahal, terlapor tidak memiliki data atau perizinan apa pun dalam perkara ini. Bangunan mereka tidak standar, bahkan melanggar etika serta aturan yang ada,” jelasnya.
Sebagai pelapor, Moh Soleh merasa memiliki legal standing yang kuat. Ia mengantongi Surat Ahli Bangunan dari Universitas Petra, yang menyatakan bahwa kerusakan bangunan miliknya disebabkan oleh pembangunan milik Sudarmanto dan Dian Kuswinanti.
“Tanah itu awalnya disewa oleh saya. Tanpa pemberitahuan lisan atau tertulis, tanpa perizinan, dan tanpa kajian teknis bangunan, mereka tiba-tiba membangun. Akibatnya, rumah saya rusak,” terang Soleh.
Selain kerugian yang dialami dirinya, Moh Soleh juga menyebut ada korban lain yang mengalami kerusakan lebih parah hingga meninggal dunia. Namun, korban tersebut tidak melapor dan akhirnya menjual rumahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan perbedaan respon antara Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan institusi lain. Langkah tegas Kejari dengan mengirimkan Surat P17 menunjukkan komitmen untuk mendesak penyelesaian perkara yang berlarut-larut.
Bagi Moh Soleh dan korban lainnya, transparansi dan profesionalitas penanganan perkara menjadi harapan utama demi tegaknya keadilan.(**)