Kejati Jatim Eksekusi Gregorius Ronald Tannur di Rumahnya

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akhirnya melaksanakan eksekusi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terpidana dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

0 120

SURABAYA, Lenzanasional – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akhirnya melaksanakan eksekusi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terpidana dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

Putra dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, ini dieksekusi oleh tim Kejati Jatim di salah satu rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya, pada Minggu (27/10).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, membenarkan eksekusi tersebut. “Gregorius R. Tannur dieksekusi oleh Tim Kejati Jatim di kediamannya di Surabaya Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh awak media.

Mia menambahkan bahwa Gregorius Ronald Tannur memiliki dua alamat resmi yang tercatat dalam administrasi perkara, yakni di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Surabaya.

Saat ditanya mengenai perlawanan dari pihak terpidana, Mia menjelaskan bahwa Tannur sempat mencoba menunda proses eksekusi. Namun, hal itu tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi. Kejati Jatim bahkan meminta bantuan aparat TNI untuk mendukung pengamanan eksekusi.

“Alhamdulillah lancar. Ada upaya menunda, tapi sesuai SOP kami sudah meminta bantuan aparat keamanan (TNI) untuk pengamanan,” tambah Mia.

Gregorius Ronald Tannur dijatuhi hukuman lima tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), setelah sebelumnya dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Kasusnya kembali mencuat setelah tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, AH, dan M, serta seorang pengacara bernama LR, ditangkap oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) karena dugaan suap terkait kasus ini.

Ketiga hakim tersebut dituduh melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 6 ayat 2, Pasal 12 huruf C, Pasal 12 B, dan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP.

Kejati Jatim menyampaikan apresiasi kepada media yang telah mendukung proses eksekusi ini. “Terima kasih kepada sahabat-sahabat media yang memberikan dukungan. Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar,” pungkasnya.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com