Kejati Jatim Tahan Tiga Tersangka Korupsi Kredit BNI Wirausaha di Jember Melalui Koperasi KSP MUMS
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, Rabu, (9/10/2024) mengumumkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit BNI Wirausaha (BWU) melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) periode 2021-2023 oleh PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Jember memasuki babak baru. Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp125.980.889.350.
SURABAYA, Lenzanasional – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, Rabu, (9/10/2024) mengumumkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit BNI Wirausaha (BWU) melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) periode 2021-2023 oleh PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Jember memasuki babak baru. Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp125.980.889.350.
Kasus ini berawal dari persetujuan kredit BNI Wirausaha yang diajukan oleh KSP MUMS atas nama petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, pengajuan kredit tersebut melibatkan manipulasi identitas debitur dan pengelolaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.
Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, juga menyampaikan dalam pengajuan kredit, KSP MUMS menggunakan identitas palsu, dengan meminjam KTP milik orang lain. Setelah pencairan dana, debitur fiktif hanya menerima uang sekitar Rp500.000 hingga Rp1.000.000, sementara sisa dana dikuasai oleh pengurus koperasi.
Penyidik juga menemukan bahwa Rencana Kerja Usaha (RKU) yang menjadi syarat pengajuan kredit tidak disusun oleh Pabrik Gula Semboro sebagaimana mestinya, melainkan oleh pengurus KSP MUMS dengan tanda tangan palsu.
Hasil penyelidikan memperlihatkan bahwa Ketua KSP MUMS, SD, mengelola dana BWU sebesar Rp25 miliar, sementara dua manajer KSP, IAN dan DJA, masing-masing mengelola Rp46 miliar dan Rp41 miliar. Kredit yang diajukan oleh KSP MUMS total mencapai Rp125 miliar dan seluruhnya berstatus macet.
Atas dasar bukti-bukti tersebut, penyidik menetapkan SD, IAN, dan MFH, Kepala Cabang BNI Jember periode 2018-2023, sebagai tersangka. Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun pungkasnya.
Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Rutan Kelas I Surabaya untuk 20 hari ke depan.(R1F)