BENGKULU-Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu untuk menginventarisasi aset daerah. Hal itu dilakukan untuk menyelamatkan aset daerah. Tak hanya sekadar menginventarisir, mantan Ketua Umum PSSI itu meminta kepada Pemkot Bengkulu untuk melakukan sertifikat kepada aset-aset yang telah diinventarisir tersebut.
“Banyak aset-aset daerah yang belum memiliki sertifikat dan terbengkalai. Keterbengkalaian aset ini dapat membuat aset daerah jatuh ke tangan ke penguasaan pihak lain,” kata LaNyalla di Bengkulu, Sabtu (10/4/2021) siang.
Dari informasi yang diterima Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu, aset Pemkot Bengkulu berjumlah triliunan yang belum terdata. Aset tersebut sangat besar dan harus segera dilakukan penyelamatan agar aset tersebut tak pindah ke pihak lain. “Aset-aset tersebut selayaknya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. Maka, harus segera dilakukan penyelamatan agar kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan,” ungkap alumnus Universitas Brawijaya Malang tersebut.
Diketahui, saat ini aset-aset tersebut tengah bermasalah dan dalam kondisi sengketa. “Saya meminta kepada pemerintah kota untuk segera turun tangan menangani sengketa aset tersebut dengan data yang kuat untuk pencegahan tindak korupsi,” demikian tutur Senator Dapil Jawa Timur tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tiga aset milik Pemerintah Kota Bengkulu yang bermasalah, yakni tanah SD Negeri 62 di Kelurahan Sawah Lebar, tanah dan bangunan Pasar Pagar Dewa serta aset kendaraan dan mesin senilai Rp11,136 miliar yang tidak jelas keberadaannya.
Hal tersebut terungkap dalam pertemuan tatap muka antara KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I bersama Pemerintah Kota Bengkulu yang dihadiri Wakil Wali Kota Bengkulu serta para kepala dinas dan kepala badan di ruang kerja Wali Kota Bengkulu, Selasa.
“Pertama aset tanah SD Negeri 62 seluas 5.638 meter persegi senilai Rp3,38 miliar. KPK mendapat informasi bahwa sudah ada kesepakatan antara Wali Kota Bengkulu dengan pemilik tanah, dan ada rencana anggaran Rp2,5 miliar untuk relokasi,” kata Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Maruli Tua, Selasa (6/4/2021) lalu.
Sengketa tanah SD Negeri 62 Kota Bengkulu antara Pemkot Bengkulu dengan pihak ahli waris ini telah mendapat kepastian hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan momor: 2323K/PDT/2016 yang memenangkan pihak ahli waris. Persoalan itu kemudian sempat memuncak setelah ahli waris beberapa kali menutup sekolah tersebut hingga menyebabkan siswa terpaksa belajar di luar sekolah karena Pemkot Bengkulu tak kunjung membayar ganti rugi.
Kemudian, KPK juga menyoroti aset di Pasar Pagar Dewa, Kota Bengkulu yang bermasalah karena Pemkot Bengkulu diharuskan membayar denda masing-masing sebesar Rp6,96 miliar dan Rp2,94 miliar untuk tanah dan bangunan di pasar tradisional tersebut.
KPK mencatat dari total 422 bidang tanah aset yang dikuasai atau dimiliki Pemkot Bengkulu, hanya 231 bidang tanah saja yang telah bersertifikat atau persentasenya baru mencapai 54 persen.(mk)