Ketua DPRD Terbukti Terima Suap, PMPRI: Harus Diproses Secara Hukum

0 222

JAKARTA, Lenzanasional – Kasus pengembalian uang suap yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro kian membuktikan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bukan partai yang bersih dari praktik suap.

Meski Chairoman sendiri seperti pura-pura tidak tahu bahwa uang yang diterima dari orang suruhan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi itu diperuntukkan apa. Tapi anehnya diterima. Padahal, kalau dirinya ragu kenapa diterimanya.

“Kalau itu bukan uang suap, lantas itu bemda berupa uang itu untuk apa? Masa tidak tahu kalau itu bukan uang suap. Kalau Pepen nyuruh beli baso kepada Chairoman senilai 200 juta itu kan tidak mungkin. Pastinya dia (ketua DPRD) faham bahwa uang itu sebagai pelicin untuk memuluskan anggaran,” ujar Ketua Umum Pemuda Mandiri Rakyat Indonesia (PMPRI) Rohimat alias Joker, Minggu (30/1/2022).

Padahal, kata Joker, setiap pejabat dilarang menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apapun.

“Dengan pengembalian uang suap Rp 200 juta itu berarti membuktikan telah terjadi adanya dugaan transaksi dalam meloloskan anggaran,” ucap Joker.

Untuk itu Joker berpandangan, bila PKS menyelamatkan partai maka, harus memecat anggotanya yang dinilai telah menciderai partai yang selama ini dikenal dengan partai dakwah.

“Jadi saya sarankan agar DPP PKS segera mem-PAW Chairoman. Buat apa memelihara politisi sok bersih tapi nyatanya masih doyan duit juga,” tandasnya.

Joker menegaskan, bila KPK tidak segera menahan dan memeriksa sejumlah unsur pimpinan dewan di DPRD Kota Bekasi LSM PMPRI mengancam akan melakukan aksi besar-besaran mendesak anggota dewan yang terlibat suap agar diseret ke pengadilan.

“PMPRI selalu komitmen dalam rangka mendukung pemberantasan korupsi. Kami akan kawal kasus dugaan suap anggota dewan Kota Bekasi hingga proses hukum. Bila perlu kami duduki kantor dewan hingga ketua DPRD dan unsur pimpinan dewan ditetapkan tersangka,” tegas Joker.

Sèbelumnya, setelah terungkap ketua DPRD Kota Bekasi menerima uang diduga sebagai gratifikasi dari Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebesar Rp200 juta dan telah melaporkan serta mengembalikannya ke KPK.

Disinyalir sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi lainnya juga diduga banyak yang kecipratan aliran uang gratifikasi dari Pepen.

Untuk itu ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro meminta kepada anggota DPRD juga aparat Pemkot yang merasa menerima suap baik berupa uang, barang, maupun jasa layanan lainnya agar cepat cepat melaporkan atau mengembalikan ke KPK paling lambat 30 hari setelah pemberian itu diterima.

“Jika tidak bakal terkena pasal 12 B (ayat 1) tentang gratifikasi,” ucap Chairoman baru-baru ini.**

 

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com