Komplotan Pencuri Pakaian di Toko Sport Station Plaza Royal Surabaya Diringkus Polisi

0 153

Surabaya, Lenzanasional.com Komplotan pencuri pakaian di sebuah toko Sport Station Plaza Royal Surabaya diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Dua kawanan tersebut, antara lain SY (53) warga Kampung Cakar Ayam Kelurahan Mentikan Kecamatan Pulorejo Kabupaten Mojokerto, dan TG (32) merupakan residivis 2 kali beraksi yang diamankan di LP Mojokerto dan LP Blitar.

Dalam modusnya, “Bahwa kedua pelaku saat melakukan aksi pencurian secara hunting untuk mencari sasaran keadaan sepi,” jelas AKBP Mirzal Maulan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, melalui Kanit Resmob AKP Zainul Abidin.

“Saat menemukan sasaran kedua pelaku TG dan SY memasuki salah satu toko Sportasion waktu itu terlihat sepi kemudian kedua pelaku mengambil barang berupa 3 jaket milik toko tersebut,” kata AKP Zainul Abidin, pada Sabtu (07/01/2023).

Setelah adanya laporan pencurian di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, Tim Opsnal Resmob mendatangi lokasi di Royal Plaza Surabaya tersebut.

Polisi mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan tak berselang lama anggota meringkus kedua pelaku TG dan SY di Lobby Mall Royal Plaza, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa sejumlah rekaman CCTV, satu unit sepeda motor Yamaha Mio sebagai sarana yang digunakan pelaku, satu lembar STNK sepeda motor, tiga buah jaket, dan Uang 275 ribu.

Selanjutnya Tim Opsnal membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan guna proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 362 Ayat (1) Ke 4 KUHPidana. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com