KPK Benarkan Ada Pengacara, Hakim Dan Panitera PN Surabaya Terjaring OTT
Surabaya, lenzanasional.com – Lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur. Rabu (19/1/2022).
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, membenarkan dari hasil OTT, KPK menangkap seorang pengacara, panitera dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Benar, Rabu 19 Januari 2022, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang,” ujar Ali. Kamis (20/1/2022)
Ali Fikri menyampaikan penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan suap sebuah kasus di PN Surabaya. Namun, Ali belum membeberkan identitas tiga orang yang terjerat dalam operasi senyap tersebut.
“Terdiri dari Panitera, hakim dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya,” tambah Ali.
KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut sebagaimana ketentuan KUHAP.
“KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut,” tandasnya.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting mengatakan, sejak Kamis pagi ruangan hakim di gedung Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno lantai 4 disegel oleh KPK.
“Saya tadi datang pukul 07.30 WIB, ruangan hakim di lantai 4 sudah disegel oleh KPK,” katanya dikonfirmasi Kamis pagi. (20/1/2022)
Namun dia mengaku tidak berhak menjelaskan apakah ada penangkapan seorang hakim karena itu ranahnya KPK. “Yang saya tahu ruangan hakim di lantai 4 disegel. Itu saja,” ujarnya.
Sementara Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menyebutkan hakim yang tertangkap adalah Itong Isnaeni, adapun panitera PN Surabaya yang disebutkan adalah Hamdan.
“Informasi dari Ketua PN. Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00 – 05.30 WIB, kamis (20/1/2022), KPK datang ke kantor PN. Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada saudara Itong Isnaeni Hidayat, Hakim PN. Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama Panitera Pengganti bernama Hamdan juga turut diamankan, penangkapan ini pun baru diketahui oleh Ketua PN Surabaya ketika KPK mendatangi kantornya. Saat mendatangi kantor PN Surabaya, KPK hanya menyegel ruangan hakim dan langsung pergi, kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK, apa sebenarnya yang terjadi”, ujar andi (red)