Kulakan Ganja dan Dijual Untuk Mendapatkan Keuntungan Terdakwa Figur Prasetyo Dituntut 8 Tahun 8 Bulan Penjara
Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja Kering, seberat 50,524 Gram, yang didapat dari Fadli Al Hakim ( berkas terpisah) di Lumajang, dari pengembangan tangkapan polisi yaitu Amirudin Masykuri bin Moh.Tauqul Anwar (berkas terpisah),sebagai pembeli, yang peredarannya di Cafe Flaminggo Lumajang, dengan Terdakwa Figur Prasetyo Budi bin Kusno (28), dipimpin ketua majelis hakim Suparno, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
SURABAYA, Lenzanasional – Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja Kering, seberat 50,524 Gram, yang didapat dari Fadli Al Hakim ( berkas terpisah) di Lumajang, dari pengembangan tangkapan polisi yaitu Amirudin Masykuri bin Moh.Tauqul Anwar (berkas terpisah),sebagai pembeli, yang peredarannya di Cafe Flaminggo Lumajang, dengan Terdakwa Figur Prasetyo Budi bin Kusno (28), dipimpin ketua majelis hakim Suparno, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak,Menyatakan Terdakwa Figur Prasetyo Budi bin Kusno, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” “Sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”
Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap Terdakwa Figur Prasetyo Budi bin Kusno,dengan Pidana Penjara selama 8 tahun 8 bulan, di kurangi penangkapan terhadap terdakwa dan selama terdakwa berada dalam tahanan, Denda Rp 1 Miliar, Subsidiair 6 bulan penjara,dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menyatakan barang bukti, 1kantong plastik berisikan daun, batang dan biji Ganja,.berat netto 2,578 gram, 1 tas warna hitam, Dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi penangkap anggota Polrestabes Surabaya, Hadi Racha dan saksi Yogi Indra, dipersidangan, yang mengatakan,
“Kami menangkap terdakwa di Cafe Flaminggo kab. Lumajang dengan BB 50,524 Gram, dan 1 timbangan elektrik, diakui mendapat dari Fadli, terdakwa menjual juga dipakai sendiri, yang kita tangkap 3 orang, Amirudin, Terdakwa dan Fadli.” terang saksi.
“Awalnya kita menangkap Naira di Surabaya, membeli ganja dari Amirudin, Amirudin orang Situbondo, kemudian menangkap Figur, Amirudin membeli dari Figur, pada Naira tidak ada barang hanya bukti Chat, aja kr Amirudin,” tambah saksi.
Diketahui, awalnya saksi R.Hadi Racha Robby bersama saksi Yogi Indra Yudistira, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mendapat informasi di Dalam Cafe Flaminggo Dusun Sumberejo Kc. Senduro Kab Lumajang Terdakwa Figur Prasetyo Budi bin Kusno melakukan jual beli dan sebagai perantara narkotika jenis sabu.
Kemudian Sabtu 03 Februari 2024 jam 22.00 wib Para Saksi menuju lokasi dan mengamankan Terdakwa, dan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 kantong plastic berisi daun, batang dan biji ganja seberat 50,524 Gram, 1 buah timbangan elektrik.Terdakwa memperoleh ganja dari Fadli Al Hakim ( berkas penuntutan terpisah).
Sebelumnya Kamis 01 Februari 2024, Terdakwa dihubungi Ahmad Amirudin Masykuri bin Moh.Tauqul Anwar (berkas penuntutan terpisah) memesan ganja 600 ribu, Terdakwa menghubungi Fadli Al Hakim untuk memesan ganja.
Selanjutnya Kamis 01 Februari 2024, jam 18:00 wib Terdakwa menghubungi Fadli untuk memesan ganja, lalu Fadli Al Hakim datang ke rumah terdakwa di Dsn Sumberejo Kec Senduro Kel Sunduro kab Lumajang memberikan pesanan ganja. Dibagi oleh Terdakwa menjadi beberapa kantong plastik, dan menjual ke Ahmad Amirudin 1 kantong plastik harga 600 ribu. Terdakwa menjual ganja untuk mendapatkan keuntungan 100 ribu.(R1F)