Lapor Dikeroyok 5 Orang, Polisi “Cuma” Tahan Satu Pelaku

0 342

SURABAYA – Kasus pengeroyokan yang dialami korban Muhammad Ismail Muzakki (38), warga Dukuh Bulak Banteng Surabaya, yang saat ini ditangan penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak, diduga jalan ditempat.

Pasalnya, hingga saat ini korban belum juga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan hak bagi pelapor. Padahal SP2HP tersebut, semestinya diberikan secara berkala oleh penyidik, baik diminta atau tidak. Sebab, hal itu untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan atau penyidikan.

Kuasa hukum korban, Moh. Taufik, S.H., saat ditemui oleh beberapa awak media menyampaikan, bahwa berdasarkan Surat Tanda Bukti Pelaporan, nomor: STPL: 324/ X /2019/ Jatim /Res Pel Tg Perak. Tertanggal 10 Oktober 2019, SP2HP tersebut belum diterima olehnya maupun pihak pelapor (korban).

“Kami hingga saat ini belum menerima SP2HP dari penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak,”ucap Taufik.

Ketika ditanya terkait kronologis kejadian perkara tersebut Taufik menjelaskan bahwa terjadinya pengeroyokan terhadap kliennya bermula dari selisih paham.

“Pada hari Kamis (10/10/2019), sekira pukul 15.00 WIB, klien saya ditelepon Achmad Zainal Mochdor (terlapor), didalam perbincangan melalui telepon itu ada perselisihan paham,”kata Taufik.

Taufik menambahkan, tiba-tiba terlapor berserta empat orang datang ke rumah korban, dengan membawa senjata tajam (sajam) berupa pedang. Tanpa banyak bicara, terlapor dan empat orang lainnya, langsung mengeroyok korban.

“Selain klien saya, saudara dari klien saya (korban) juga dipukuli para pelaku,”imbuhnya.

Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami luka pada leher dan kepalanya memar. Selain korban yang terluka, saudara korban juga mengalami luka pada bagian kepala, bahu kanan dan kiri, sedangkan saudara satunya luka dibagian kepala dan tangan,”terangnya.

Lebih lanjut Taufik menerangkan, kejadian ini sebetulnya hanya permasalahan keluarga berupa hak waris. Ia menyayangkan atas kejadian pengeroyokan tersebut. Karena, persoalan yang semestinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan harus berakhir dengan laporan kepolisian.

“Sebenarnya itu persoalan keluarga yakni persoalan waris, dikarenakan ada kesalahpahaman yang berakibat terjadi pengeroyokan,” ungkapnya.

Menurut pengakuan Taufik, pihaknya telah mendapat informasi bahwa terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Infonya, terlapor sudah dijadikan tersangka dan ditahan, tapi kami belum mengecek langsung informasi itu, dan perkembangan laporannya pun kami tidak tahu. Sebab sejak klien kami mulai laporan sampai sekarang belum dapat surat SP2HP, dan baru dijanjikan akan diberikan hari Senin depan ini, setelah kami menyurati pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” tuturnya.

Taufik berharap, bahwa kasus ini bisa berjalan sesuai dengan proses hukum yang ada. Karena menurut informasi lain yang diterimanya, para pelaku sedang melakukan upaya hukum lain yakni, penangguhan penahanan.

“Penangguhan penahanan oleh penyidik, memang bisa dilakukan, akan tetapi melihat pasal yang disangkakan pasal 170 dengan ancaman tuntutan lebih dari 5 tahun, dan sesuai Undang undang, kami berpendapat penyidik tidak mempunyai dasar atau alasan untuk mengabulkan penangguhan penahanan untuk tersangka,” tegas penasehat hukum korban.

Terpisah, Hj. Siti Husnia saudari Muhammad Ismail yang juga terkena pukulan mengatakan, dirinya meminta pihak kepolisian bisa memberikan keadilan yang seadil adilnya berupa kepastian hukum bagi para pelaku pengeroyokan.

” Saya malu atas kejadian ini, karena ini menyangkut keluarga besar saya, dan saya juga menuntut keadilan dan kepastian hukum atas penggeroyokan ini,” katanya pada awak media. Dan rencananya awak media akan melakukan konfirmasi kepihak pihak terkait tentang perkara ini. (Kri/Red)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com