Lima Pelaku Penipuan Online Berbasis Lapas Berhasil Diungkap Polres Ngawi
Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penipuan online yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas I Madiun. Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, dalam konferensi pers di Media Center Polres Ngawi pada Sabtu (12/10), mengungkapkan bahwa lima pelaku penipuan yang beroperasi dari dalam lapas berhasil diidentifikasi.
NGAWI, Lenzanasional – Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penipuan online yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas I Madiun. Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, dalam konferensi pers di Media Center Polres Ngawi pada Sabtu (12/10), mengungkapkan bahwa lima pelaku penipuan yang beroperasi dari dalam lapas berhasil diidentifikasi.
Kejadian ini bermula ketika korban bernama Asep pada Senin (09/09/2024) memesan 345 sak cabai kering senilai Rp 179.400.000,- melalui transaksi online. Setelah pembayaran dilakukan, barang yang dijanjikan tidak kunjung tiba. Saat mencoba melacak keberadaan barang, Asep menemukan bahwa sopir truk ekspedisi yang dimintanya mengangkut cabai telah menurunkannya di sebuah SPBU di Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Merasa ditipu, Asep melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi. Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa para pelaku adalah lima orang narapidana di Lapas Kelas I Madiun.
Kelima pelaku tersebut memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. CAP (38), warga Gajahmungkur, Semarang, adalah penggagas penipuan. Ia bekerja sama dengan TJK (39), warga Madiun, yang bertugas mencari armada pengiriman. IS, warga Magetan, bertindak sebagai perantara, sementara MWA (31), warga Sidoarjo, berpura-pura menjadi korban bernama Asep. Terakhir, FP (34), warga Krian-Sidoarjo, berperan mencari pembeli barang hasil penipuan.
Menurut AKBP Dwi Sumrahadi, para pelaku mengoperasikan penipuan ini dari dalam lapas menggunakan telepon genggam yang diperoleh dari narapidana lain yang telah bebas. Berkat kerja sama antara Polres Ngawi dan pihak Lapas Kelas I Madiun, kejahatan ini berhasil diungkap.
Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas I Madiun, Aris Sakuryadi, mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan, yang memungkinkan para narapidana mendapatkan akses telepon genggam.
Polres Ngawi telah memeriksa 13 saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk 5 handphone dari pelaku, 4 handphone dari saksi, 1 truk canter warna kuning, serta 158 sak cabai kering.
Kelima pelaku saat ini tidak ditahan karena mereka masih menjalani hukuman atas kasus narkoba. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(R1F)