LSM Tri Nusa Bakal Lakukan Aksi, Desak Bareskrim Polri Segera Periksa Istri Tri Adhianto
JAKARTA, Lenzanasional – LSM Tri Nusa Bekasi Raya terus mendorong Bareskrim Polri segera memeriksa Dwi Setyowati alias Wiwiek Hargono atas dugaan tindak pidana penggunaan nama Ketua KORMI Kota Bekasi yang tak sesuai dengan data kependudukan.
“Sebagai istri calon walikota, yang juga pernah menjadi istri pejabat publik, tindkan Dwi Setyowati dinilai tak patut dicontoh. Sebab mencantumkan nama Ketum KORMI sebagai organisai yang mendapat dana hibah dari negara akan tetapi tak sesuai dengan data kependudukan. Apa itu bukan pembohongan publik,” kata Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya Maksum Alfarizi dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).
“Ini baru persoalan nama bagaimana nanti jika suaminya diberikan amanah untuk memimpin Kota Bekasi, dikhawatirkan ikut berperan tidak menyampaikan fakta dan data sebenarnya, baik itu persoalan program maupun data LHKPN,” tambahnya.
Pria yang akrab disapa Mandor Baya itu mengaku bahwa terkait dengan laporan dugaan penggunaan nama palsu oleh Ketua KORMI Kota Bekasi, dirinya telah diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim Polri selama lima jam.
“Hasil analisa penyidik bahwa terlapor dapat dijerat dengan pasal 262 dan 263 KUHP dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara,” kata Mandor Baya.
Mandor mengaku bahwa LSM Tri Nusa Bekasi Raya dalam waktu dekat akan melakukan aksi besar-besaran dan menuntut Bareskrim Polri segera memeriksa Dwi Setyowati alias Wiwiek Hargono.
“Kami juga mendesak Mabes Polri untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus pemalsuan nama Ketua KORMI Kota Bekasi itu. Sebab ada dugaan aliran dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Kami tegaskan lagi bahwa LSM Tri Nusa terus menyuarakan terkait kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.