Mantan Karyawan PT Kurniadjaja Wirabhakti Dituntut 5 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Pajak
Elisabeth Indrati Dagur, mantan staf pajak PT Kurniadjaja Wirabhakti, dituntut 5 tahun penjara atas penggelapan dana pajak perusahaan senilai Rp 5,39 miliar. Simak detail kasusnya.
SURABAYA , Lenzanasional – Elisabeth Indrati Dagur, mantan karyawan PT Kurniadjaja Wirabhakti, dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Novita Maharani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Elisabeth terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut, yang menyebabkan kerugian perusahaan hingga Rp 5,39 miliar. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
JPU Sri Rahayu dalam pembacaan tuntutannya menegaskan bahwa Elisabeth melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menuntut terdakwa Elisabeth Indrati Dagur alias Betty dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar JPU Sri Rahayu di ruang Tirta 1 PN Surabaya, Kamis (20/02/2025).
Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan pledoi, yang dijadwalkan pada Senin mendatang.
Berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini bermula pada tahun 2019 saat Elisabeth yang merupakan istri dari Victor (Alm), dipekerjakan sebagai staf pajak di PT Kurniadjaja Wirabhakti dengan tugas mengurus pembayaran dan pelaporan pajak perusahaan ke Kantor Pajak Pratama Rungkut, Surabaya. Ia menerima gaji bulanan antara Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta.
Dalam periode 2019-2023, PT Kurniadjaja Wirabhakti memiliki kewajiban pajak sebesar Rp 6,5 miliar. Elisabeth seharusnya membayarkan pajak tersebut dengan menggunakan dana dari perusahaan yang diserahkan kepadanya melalui cek dan tunai sebanyak 24 kali.
Namun, pada Agustus 2023, perusahaan menerima surat klarifikasi dari KPP Pratama Rungkut terkait ketidakwajaran pembayaran pajak tahun 2020. Setelah dilakukan audit internal, terungkap bahwa Elisabeth hanya membayarkan Rp 1,1 miliar dari total kewajiban pajak Rp 6,5 miliar. Sisanya, sebesar Rp 5,39 miliar, diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Elisabeth memalsukan bukti pembayaran pajak dengan membuat dokumen fiktif yang tampak seperti bukti validasi dari Bank Mandiri Megah Raya Rungkut. Saat perusahaan memverifikasi bukti tersebut, pihak bank menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerbitkan dokumen dimaksud.
Lebih lanjut, terungkap bahwa terdakwa mencetak bukti palsu tersebut di sebuah warung internet (warnet) di Surabaya.
Akibat perbuatannya, Elisabeth didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sidang lanjutan akan digelar untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa.(**)