Menhut Raja Juli Bertemu Kapolri Bahas Penegakan Hukum Kehutanan

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengunjungi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri pada Senin (4/11/2024) untuk memperbaharui Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hutan di Indonesia, khususnya penegakan hukum.

0 114

JAKARTA, Lenzanasional – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengunjungi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri pada Senin (4/11/2024) untuk memperbaharui Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hutan di Indonesia, khususnya penegakan hukum.

Kapolri mengapresiasi langkah cepat Menhut Raja Juli dalam berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat sinergi, koordinasi, dan kolaborasi antarinstansi. Kapolri menyatakan bahwa Polri akan mendukung program-program Kementerian Kehutanan.

“Kita selama ini telah melakukan berbagai kerjasama, mulai dari menjaga hutan dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga penegakan hukum terkait permasalahan kehutanan,” kata Jenderal Sigit dalam konferensi pers di Lobi Gedung Utama Mabes Polri.

Menurut Kapolri, MoU yang akan diperbarui ini akan mencakup berbagai penyesuaian dan perbaikan. Dalam hal penegakan hukum, Polri akan menindak tegas pelaku perambahan kawasan hutan dan kejahatan ilegal logging, baik individu maupun korporasi. “Untuk menjaga hutan dari para perambah, baik yang tradisional maupun korporasi, kami akan meningkatkan kualitas SDM melalui pelatihan bersama, serta memperkuat pengawasan dan penyidikan termasuk penanganan karhutla yang menjadi pekerjaan rumah tahunan,” tambah Kapolri.

Menhut Raja Juli menyatakan bahwa langkah ini sesuai dengan arahan Presiden agar hutan Indonesia menjadi paru-paru dunia sekaligus sumber kesejahteraan rakyat. Kolaborasi menjadi kata kunci di Kabinet Merah Putih. “Hari ini saya menemui Bapak Kapolri untuk meminta bantuan agar bersama-sama mengamankan hutan kita,” ujar Raja Juli.

MoU yang akan diperbarui ini mencakup penanganan tindak kejahatan kehutanan, seperti perambahan kawasan hutan oleh individu, komunitas, maupun korporasi; kejahatan ilegal logging; serta pemburuan satwa liar yang dilindungi. Kerja sama juga mencakup peningkatan kapasitas polisi kehutanan dan penanganan karhutla.

“Kami akan menulis ulang MoU yang sebelumnya sudah ada antara Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan lima tahun lalu, namun kini sudah kedaluwarsa dan perlu disesuaikan karena kementerian telah dipisah. MoU baru akan mencakup kolaborasi dalam pemberantasan bisnis ilegal di kawasan hutan, penanganan karhutla, serta pengembangan SDM polisi kehutanan yang sangat dibantu Polri,” jelas Raja Juli.

“Atas nama Kementerian, kami mengucapkan terima kasih, dan semoga MoU ini bisa segera ditandatangani,” tambahnya.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com