Menjual Solar Untuk Bayar Utang, Rico Prasetyo Diadili PN Surabaya

0 188

SURABAYA, Lenzanasional – Rico Prasetyo terkait penjualan solar yang mengakibatkan PT. Indah Jaya Swastika mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menghadirkan saksi Ricki Efendy dan Afif Nur Alfan di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (28/09/2023) kemarin.

Afif Nur Alfan mengatakan, bahwa saat itu disuruh pak mandor namanya pak Toni untuk bersihkan tangki drum bekas oli. Nah, untuk solarnya disuruh ambil atau menunggu di mas Rico. “Saya disuruh ambil dua drum untuk mencuci bekas oli, karena kalau cuci harus pakai solar dan baru pakai sabun,”kata Afif.

Ricki Efendy menjelaskan, meminta bantuan kepada mas Afif untuk memakai solar agar lebih cepat. Namun solar tersebut punya mandornya dan tidak kenal. “Saat itu hari Jumat sekitar pukul 11.00 wib dan tanggalnya lupa sama Tahunnya Yang Mulia. Saya meminta bantuan kepada Afif untuk pakai solar agar lebih cepat,”jelasnya.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia,”ucap Rico lewat video call. Lebih lanjut, Rico menjelaskan, pada tanggal 31 Oktober mengisi solar pada malam hari dan atas permintaan pak Toni untuk menjualnya. Kemudian melakukan permintaan solar dengan manipulasi data. Sehingga meminta kepada Pak Wahyu untuk meminta solar dan sama-sama percaya tanpa harus diperiksa atau dicek.

“Awalnya saya berbohong untuk permintaan solar dan manipulasi data. Karena saya disuruh sama Pak toni untuk menjual solar itu. Untuk harga solar per drum seharga Rp 600 ribu. Namun dijual dua drum seharga Rp 1.2 juta. Untuk uangnya saya buat bayar hutang Yang Mulia. Saya menyesal Yang Mulia,”terangnya.

Menurut Estik, terdakwa merupakan karyawan kontrak dengan jabatan staf gudang material di PT. Indra Jaya Swastika dan bertanggung jawab sebagai staff gudang material dengan gaji Rp 4.3 juta. Pada hari selasa,29 November 2022 pada pukul 14.00 wib saksi Susanto mengetahui dan melihat CCTV adanya kegiatan operasional diluar jam kerja.

Kejadian itu tanggal 31 Oktober 2020 sekitar 21.29 Wib sampai 22.30 Wib di area gudang material di kantor Depo PT Indra Jaya Swastika di Jalan Raya Kalianak Barat PT.57A Surabaya. “Nah, dari CCTV itu, terdakwa mengambil kain putih alat pembersih alat berat dari kotoran dan membawa kunci tangki solar. Lalu pukul 20.10 wib terdakwa keluar dari kiri dan terlihat mendekati mesin pompa solar yang terkunci dan membukanya untuk memindahkan solar ke drum,”jelas Estik.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa yaitu Rifan Hanum menjelaskan, bahwa sangat menyayangkan ketika ada karyawan yang melakukan kesalahan tapi tidak diberikan peringatan-peringatan. Karena di dalam PKWT jelas di ketenagakerjaan.

“Ketika menjadi bagian warga besar perusahaan tersebut jika melakukan kesalahan Pasal 32 wajib diperhatikan terlebih dahulu dan tidak ujuk-ujuk dipidana dan dilaporkan,”tegas Rifan.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan, ada banyak jaringan yang terlibat disini tapi yang dipertanyakan tadi yaitu kenapa cuma Rico yang seakan-akan dikorbankan.

“Sedangkan pak Toni itu malah atasannya yang menyuruh menjualkan tetapi kenapa sampai hari ini tidak dijadikan tersangka. berharap kami karena mas Rico yang punya istri yang hamil tua dan Insya Allah bulan depan melahirkan, mohon kepada majelis hakim untuk dihukum seringan-ringannya dan dituntut seringan-ringannya oleh bu jaksa,”pungkasnya. (R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com