Menkumham : Sepanjang 2017, 200 Sipir Dipecat Karena Terbukti Pungli dan Terlibat Narkoba

0 493

 

 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat menghadiri pembekalan latihan dasar CPNS di Griya Agung Palembang.

Palembang,LenzaNasional.com – Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna Laoly, mengingatkan kepada para sipir yang kedapatan melakukan pungutan liar (Pungli) dan terlibat narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) akan dipecat. dalam hal urusan pungli dirinya harus mengambil tindakan tegas terhadap sipir yang nakal.

Kementerian Hukum dan HAM memecat 200 sipir sepanjang 2017 di seluruh daerah lantaran mereka terlibat pungli dan narkoba. Tindakan itu diambil sebagai upaya memperbaiki instansi di setiap lembaga pemasyarakat (lapas) agar tidak ada pungutan liar serta peredaran narkoba di dalam penjara.

“Kami tidak segan untuk memecat, apalagi yang terlibat pungli dan narkoba. Sudah 200 sipir kami pecat. Dari seleksi juga diperketat, menerima pegawai baru sehingga tidak ada lagi aksi pungli dan peredaran narkoba di lapas,” kata Yasonna di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (18/4/2018).

Selain itu, menurut Yasonna, dari seleksi penerimaan CPNS, Kemenkumham merupakan instansi yang paling tinggi mencapai 42 persen atau 17.962 pegawai. Penerimaan ini sendiri melalui sistem yang baik. Artinya CPNS yang diterima tentunya cerdas dan pintar.

“Nanti kedepan kami akan mengisi integritas untuk memperbaiki diri para CPNS yang baru ini, saya harap dengan upaya yang dilakukan ini nantinya mampu menjadikan Kemenkumham lebih baik lagi kedepannya. karena para CPNS ini merupakan anak muda harapan bangsa untuk lebih baik,” ujarnya.

Terahir ketika disinggung apakah penerimaan PNS tersebut sudah mencukupi kebutuhan. Ia mengaku ini belum mencukupi kebutuhan. Namun, sudah cukup ideal. Kemungkinan nantinya kuota ini akan ditambah lagi.
“Tahun ini rencananya akan ditambah lagi kuotanya kami harap menjadi kekuatan Kemenkumham,” tandasnya.

Sebelumnya, Sekjen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Bambang Rantam Sariwanto mengingatkan sipir lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk tidak main-main menjalankan tugas. Apalagi, jika sampai terlibat dengan peredaran narkoba di lapas.

Bambang menegaskan, Kemenkumham tak segan memberikan sanksi tegas terhadap petugas lapas yang masih kongkalikong dengan bandar narkoba.
“Sipir main-main, selesai, selesai sudah,” ujar Bambang, di sela rapat kerja teknis pemasyarakatan di Jakarta, (4/4).

Menurut dia, lebih dari 100 petugas lapas diberhentikan setiap tahunnya. Penyebabnya, karena tidak menjalankan tugas sesuai prosedur bahkan terkait dengan peredaran narkoba di lapas.

Selain itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aidir Amin Daud mengatakan, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly menyatakan bahwa petugas lapas yang terlibat kasus narkoba di lapas akan langsung diberhentikan.
Oleh karena itu, ia mengingatkan agar petugas lapas tak lalai melakukan pengawasan.
“Pengedar narkoba, bandar narkoba, awasi dengan baik. Jangan kasih kesempatan. Orang-orang yang potensi gunakan narkoba, jangan kasih kesempatan pegang HP,” katanya.

Minimnya pengawas di lapas sempat dikeluhkan oleh mantan Kepala BNN Budi Waseso. Bahkan, Budi Waseso sempat kesal terhadap oknum lapas yang justru kongkalikong dengan bandar narkoba. Sebab menurutnya, BNN dan petugas dari instansi terkait, seperti Polri, TNI, hingga Bea Cukai, sudah dengan susah payah menangkap para pengedar dan bandar narkoba tersebut. (LN/Phank)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com