Selain Jurnalis, Wisatawan Dari 169 Negara Bebas Visa Kunjungan Ke Indonesia

0 615

 

Jakarta,LenzaNasional.com – Pada awal Maret lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Dalam Perpres itu, setidaknya terdapat 169 negara yang masuk daftar bebas visa kunjungan dari Indonesia.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), pertimbangan terbitnya Perpres ini dalam rangka meningkatkan hubungan Indonesia dengan negara lain. Atas dasar itu, pemerintah memberikan kemudahan bagi orang asing atau warga negara lain, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara dan entitas tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 mengamanatkan bahwa Penerima Bebas Visa Kunjungan diberikan izin tinggal kunjungan untuk 30 hari dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya ataupun dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.
Penerima Bebas Visa Kunjungan pun dapat keluar dan masuk melalui 124 Tempat Pemeriksaan Imigrasi darat, laut dan udara.

Orang Asing penerima Bebas Visa Kunjungan dapat melakukan kegiatan untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, dan untuk meneruskan perjalanan ke luar negeri. Namun, Perpres itu mengecualikan bebas visa kunjungan dalam rangka melakukan tugas jurnalistik.

Pemberian bebas visa kunjungan tersebut dengan memperhatikan asas timbal balik dan manfaat. Perpres ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada tanggal 10 Maret 2016. Dalam perpres disebutkan, penerima bebas visa kunjungan dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk wilayah Indonesia dan dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi tertentu.

“Penerima bebas kunjungan diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 hari, dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatsukan menjadi izin tinggal lainnya,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (1,2) Perpres tersebut.

Dalam Perpres juga disebutkan, dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan keamanan Negara dan kesehatan masyarakat, Menteri Hukum dan HAM dapat menghentikan sementara bebas visa kunjungan untuk Negara, pemerintahan wilayah administratif khusus suatu negara, atau entitas tertentu.

Pada saat Perpres ini mulai berlaku, maka Perpres Nomor 69 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 104 Tahun 2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 itu.

Berikut daftar Negara yang diberikan Bebas Visa Kunjungan, Antara lain sebagai berikut :

Afrika Selatan;
Albania;
Aljazair;
Amerika Serikat;
Andorra;
Angola;
Antigua dan Barbuda;
Arab Saudi;
Argentina;
Armenia;
Australia;
Austria;
Azerbaijan;
Bahama;
Bahrain;
Bangladesh;
Barbados;
Belanda;
Belarusia;
Belgia;
Belize;
Benin;
Bhutan;
Bolivia;
Bosnia dan Herzegovina;
Botswana;
Brazil
Brunei Darussalam;
Bulgaria;
Burkina Faso;
Burundi;
Ceko;
Chad;
Chili;
Denmark;
Dominika (Persemakmuran);
Ekuador;
El Salvador;
Estonia;
Fiji;
Filipina;
Finlandia;
Gabon;
Gambia;
Georgia;
Ghana;
Grenada;
Guatemala;
Guyana;
Haiti;
Honduras;
Hongaria;
Hongkong (SAR);
India;
Inggris;
Irlandia;
Islandia;
Italia;
Jamaika;
Jepang;
Jerman;
Kamboja;
Kanada;
Kazakhstan;
Kenya;
Kepulauan Marshall;
Kepulauan Solomon;
Kiribati;
Komoro;
Korea Selatan;
Kosta Rika;
Kroasia;
Kuba;
Kuwait;
Kyrgyzstan;
Laos;
Latvia;
Lebanon;
Lesotho;
Liechtenstein;
Lithuania;
Luksemburg;
Macao (SAR);
Madagaskar;
Makedonia;
Maladewa;
Malawi;
Malaysia;
Mali;
Malta;
Maroko;
Mauritania;
Mauritius;
Meksiko;
Mesir;
Moldova;
Monako;
Mongolia;
Mozambik;
Myanmar;
Namibia;
Nauru;
Nepal;
Nikaragua;
Norwegia;
Oman;
Palau;
Palestina;
Panama;
Pantai Gading;
Papua Nugini;
Paraguay;
Perancis;
Peru;
Polandia;
Portugal;
Puerto Rico;
Qatar;
Republik Dominika;
Romania;
Rusia;
Rwanda;
Saint Kitts dan Navis;
Saint Lucia;
Saint Vincent dan Grenadis;
Samoa;
San Marino;
Sao Tome dan Principe;
Selandia Baru;
Senegal;
Serbia;
Seychelles;
Singapura;
Siprus;
Slovakia;
Slovenia;
Spanyol;
Sri Lanka;
Suriname;
Swaziland;
Swedia;
Swiss;
Taiwan;
Tajikistan;
Tahta Suci Vatikan;
Tanjung Verde;
Tanzania;
Thailand;
Timor Leste;
Togo;
Tonga;
Trinidad dan Tobago;
Tunisia;
Turki;
Turkmenistan;
Tuvalu;
Uganda;
Ukraina;
Uni Emirat Arab;
Uruguay;
Tiongkok;
Uzbekistan;
Vanuatu;
Venezuela;
Vietnam;
Yordania;
Yunani;
Zambia;
Zimbabwe.

Apabila izin tinggal untuk tujuan kunjungan selama 30 hari yang diakomodir melalui Bebas Visa Kunjungan dirasa tidak memadai, fasilitas Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa on Arrival) maupun Visa Kunjungan masih dapat digunakan. Fasilitas ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih dalam peningkatan perekonomian pada umumnya dan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara. (Red/Phank)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com