Narapidana Lapas Ngawi Kendalikan Peredaran Narkoba, Ronald Jalani Sidang di PN Surabaya

Ronald Jay Ario, terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Ngawi, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang yang dipimpin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putri Fadhila dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak ini menghadirkan saksi penangkap, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, R. Hadi Racha Boby.

0 159

SURABAYA, Lenzanasional – Ronald Jay Ario, terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Ngawi, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang yang dipimpin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putri Fadhila dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak ini menghadirkan saksi penangkap, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, R. Hadi Racha Boby.

R. Hadi menjelaskan bahwa Ronald ditangkap saat sedang beristirahat di kosnya di Dusun Tanggulangun, Desa Watugolong, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, bersama istri dan anaknya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa lima paket sabu yang disembunyikan di jok motor, dua timbangan elektrik, dan dua klip plastik kosong.

“Dari pengakuan terdakwa, sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli melalui transfer. Barangnya diambil melalui sistem ranjau,” ungkap R. Hadi di hadapan Majelis Hakim, Senin (27/11/2024).

Menurut R. Hadi, sabu dijual seharga Rp 900 ribu per gram, dan terdakwa telah membeli sebanyak 2 gram. Sabu tersebut kemudian dibagi dalam paket kecil dengan harga jual Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu per paket. “Awalnya terdakwa hanya pengguna, lalu dipercaya untuk membantu menjual,” tambahnya.

Ketika ditanya oleh majelis hakim, R. Hadi menjelaskan bahwa terdakwa ditangkap tanpa uang hasil penjualan, karena semua telah disetorkan. Barang bukti lainnya, seperti motor yang digunakan untuk menyimpan sabu, kini berada di gudang Kejaksaan Tanjung Perak.

Melalui sambungan video call dari ruang Tirta 2 PN Surabaya, Ronald mengakui seluruh keterangan saksi penangkap dan tidak keberatan dengan isi dakwaan. “Benar, Yang Mulia,” jawab Ronald.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Ronald memesan narkoba dari Moch. Samsudin alias Sam, seorang narapidana di Lapas Ngawi. Pemesanan dilakukan pada 24 Juni 2024 melalui Facebook dan dilanjutkan ke WhatsApp. Sabu senilai Rp 1,8 juta tersebut dibayar secara hutang dan diambil melalui sistem ranjau di sebuah pot bunga di daerah Parengan, Krian.

Pada 25 Juni 2024, Ronald membagi sabu seberat 1 gram menjadi lima paket, kemudian menjualnya kepada beberapa orang, termasuk seseorang bernama Firman (berkas terpisah). Sisa sabu 1 gram lainnya juga dibagi menjadi lima paket dan disimpan di dalam jok motor.

Ronald ditangkap pada 26 Juni 2024 pukul 16.00 WIB di kosnya oleh tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Barang bukti yang diamankan antara lain:

Lima kantong plastik berisi sabu seberat total 0,7 gram

Dua timbangan elektrik

Dua kantong plastik klip kosong

Satu HP Samsung hitam

Satu tas kotak hitam

Satu sepeda motor Honda Beat hitam

Atas perbuatannya, Ronald didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, di mana Ronald kembali mengakui seluruh perbuatannya.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com