Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sedang mendalami dugaan korupsi yang melibatkan PT Industri Kereta Api (INKA) dalam proyek kereta di Republik Kongo. Tim penyidik, di bawah pimpinan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Saiful Bahri Siregar, telah mengumpulkan sekitar 400 dokumen penting dari kantor pusat PT INKA di Kota Madiun dan rumah-rumah pejabat terkait. Penyidikan ini mencatat dugaan dana yang tidak sesuai peruntukannya hingga mencapai Rp 20-28 miliar.
Dugaan Korupsi PT INKA pada Proyek Kereta di Kongo Senilai 20-28 Miliar Didalami Kejati Jatim
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







