Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan pidana terhadap Christian Halim, terdakwa dugaan perkara penipuan pembangunan infrastruktur penunjang tambang, dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan alias 30 bulan penjara
Sidang dalam perkara penggelapan dengan Terdakwa Endry Tandiono Mantan Direktur PT Indocon Sukses Abadi (PT ISA) dalam agenda sidang pembacaan putusan (vonis) di gelar di Pengadilan Negeri Surabaya