Ngaku Bisa Uruskan Sewa Apartemen Anderson dan Uang Sewa Digasak Rp.28 Juta, Terdakwa Ana Maghfiroh Dituntut 18 Bulan Penjara

Sidang perkara pidana, melakukan penipuan dengan berpura- pura bisa mengurus sewa 1 unit Apartemen Anderson, setelah dibayarkan Rp 34 juta, agar supaya bisa cepat menempati, justru saksi korban Diah Ajeng Belawati baru 2 bulan menempati diusir oleh pengelolah Apartemen,karena kurang bayar, dengan Terdakwa Ana Maghfiroh alias Neyna alias Nuna alias Ana binti Sunandar Sultan Magribi, dipimpin ketua.majelis hakim Suparno, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Rabu (05/06/2024).

0 138

SURABAYA, Lenzanasional – Sidang perkara pidana, melakukan penipuan dengan berpura- pura bisa mengurus sewa 1 unit Apartemen Anderson, setelah dibayarkan Rp 34 juta, agar supaya bisa cepat menempati, justru saksi korban Diah Ajeng Belawati baru 2 bulan menempati diusir oleh pengelolah Apartemen,karena kurang bayar, dengan Terdakwa Ana Maghfiroh alias Neyna alias Nuna alias Ana binti Sunandar Sultan Magribi, dipimpin ketua.majelis hakim Suparno, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Rabu (05/06/2024).

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Ana Maghfiroh alias Neyna alias Nuna alias Ana binti Sunandar Sultan Magribi,terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“Penipuan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP sebagaimana dalam Surat Dakwaan Pertama.

Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Ana Maghfiroh alias Neyna alias Nuna alias Ana Binti Sunandar Sultan Magribi, berupa Pidana Penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Foto : Terdakwa Ana Maghfiroh alias Neyna alias Nuna alias Ana (kiri), dan saksi korban Diah Ajeng Belawati dan Saksi Ridlon Mustafa, dengan agenda sidang Tuntutan JPU, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Rabu (05/06/2024).

Menetapkan barang bukti, seluruhnya, Tetap terlampir dalam berkas perkara.

Sidang dilanjutkan pada Rabu 12 Juni 2024, dengan agenda putusan hakim.

Diketahui, Minggu 03 Desember 2023, jam 07:54 wib, di kamar kos di Waterfront Kozko BC-10 Citraland Surabaya,terdakwa Ana Maghfiroh bertemu saksi Diah Ajeng Belawati, Diah ingin mencari apartemen,Terdakwa Ana menawarkan Diah untuk menyewa apartemen tipe 1 BR di Apartemen Anderson 33-08, harga sewa Rp 44.600.000,-/ 1 tahun, sehingga Diah berminat menyewa apartemen tersebut.

Selanjutnya, Selasa 05 Desember 2023, saksi Diah Ajeng Belawati transfer uang Rp 10.000.000,-, ke rekening terdakwa sebagai DP sewa,Kamis 07 Desember 2023 terdakwa menghubungi saksi Diah, mengatakan jika cepat melunasi, bisa cepat menempati unit apartemen tersebut. Senin 11 Desember 2023, karena percaya ucapan Terdakwa, saksi Diah melunasi uang sewa, mentransfer ke terdakwa uang Rp 34.600.000,-.

Saksi Diah Ajeng Belawati dihubungi terdakwa,belum bisa menempati apartemen dikarenakan masih ada penyewa harian, terdakwa menjanjikan bisa memasuki hari Rabu 27 Desember 2023, Namun hari Rabu, terdakwa kembali menghubungi Diah mengatakan belum bisa masuk apartemen, karena masih kotor dan masih ada penyewa harian hingga 31 Desember 2023. Saksi Diah baru bisa masuk dan menempati Apartemen Anderson unit 33-08 Lontar Surabaya pada 01 Januari 2024.

Kemudian Sabtu 17 Pebruari 2024, saksi Diah Ajeng Belawati dihubungi saksi Ivana Marketing ( agen broker) terdakwa menyewa 1 unit Apartemen tipe 1 BR di Apartemen Anderson 33-08 melalui saksi Ivana 1 tahun, terhitung mulai 01 Januari 2024 hingga 01Januari 2025, nilai Rp 78.000.000,- pembayaran setiap bulan Rp 6.500.000,-,terdakwa hanya membayar sewa selama 2 bulan, terdapat surat perjanjian menyewa apartemen yang ditandatangani terdakwa selaku pihak kedua dan saksi Ivana marketing (agen broker) dengan pihak pertama Anggelina Cornelia, selaku pemilik Apartemen.

Akibat perbuatan Terdakwa,
saksi Diah Ajeng Belawati mengalami kerugian Rp 28.600.000,-(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com