Noval Al Rasyid: Permohonan Pemblokiran Tanah Golkar Tidak Tepat

0 391

KOTA BEKASI, HNN – Polemik soal aset Gedung Golkar Kota Bekasi sepertinya terus berlanjut. Andy Salim yang diketahui sebagai pembeli gedung Golkar lama yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, kini memperkarakan aset tanah Golkar yang baru di Jalan Ahmad Yani, Nomor 25, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.

Bahkan, Andy melalui kuasa hukumnya, Mangalaban Silaban dikabarkan akan memblokir sertifikat tanah di lokasi yang akan didirikan gedung baru sekretariat Partai Golkar.

Menanggapi persoalan itu, pengacara mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kota Bekasi Noval Al Rasyid menilai langkah Andy Salim mengajukan pemblokiran sertifikat tanah seluas 631 m2 milik DPD Partai Golkar merupakan tindakan yang keliru.

Menurut Noval, dalam kasus ini, tidak ada hubungan pribadi mantan Ketua DPD Golkar Kota Bekasi Rahmat Effendi, karena perkara ini sudah diselesaikan oleh Mahkamah Partai DPP Golkar.

“Kalau ada hubungannya terhadap harta pribadi, saya rasa tidak. Tapi kalau dihubungkan dengan adanya kekayaan DPD Golkar, memang ada,” kata Novel saat dihubungi wartawan, Minggu (4/10/2020).

Lagi pula, kata Noval, tanah yang saat ini dibangun gedung Golkar yang baru tidak ada relevansinya dengan pribadi Andy Salim. Terlebih, tanah tersebut sudah bersertifikat.

“Karena sertifikat berdiri sendiri. Soal dari mana sumber pembelian tanah tersebut itu persoalan lain. Apalagi permohonan pemblokiran tidak ada hubungan langsung dengan atas nama pada sertifikat tersebut,” kata Noval.

Oleh karenanya, kata Noval, kalo pemblokiran itu didasari karena ada unsur dana tersebut dari uang penjualan gedung Golkar lama, sangat tidak relevan.

Noval kembali menegaskan, pemblokiran tanah tersebut tidak berkaitan dengan objek perkara apa yang dianggap oleh Andy Salim melalui pengacaranya, Mangalaban Silaban.

“Selama ada objek disini adalah gedung Golkar bisa saja, tapi kalau tidak, bukan objek perkara,” kata pengacara Wali Kota Bekasi itu.

Padahal kata Noval, perkara ini sudah masuk dalam hukum acara. Kendati Andy Salim bisa melakukan rekonvensi dan menggugat balik, namun demikian, kata dia, harus dibuktikan secara hukum.

“Baru dia (Andy Salim) memasukan salah satu poin rekonvensi itu menaruh sita terhadap hubungan kausalitas antara gedung yang lama dengan objek yang baru,” ujarnya. (Man)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com