Nyambi Dagang Sabu, Pekerja Antar Jemput ini Diringkus Polisi

0 103

Surabaya, Lenzanasional.com Bisnis barang haram jenis sabu-sabu (SS) yang dilakukan oleh pemuda satu ini harus berakhir di penjara Polrestabes Surabaya, pada Jumat (7/10/2022).

Akibatnya, pelaku yang bekerja sebagai antar jemput ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya, di rumahnya Jalan Bulak banteng Surabaya, sekira pukul 14.00 WIB.

Terbaru, satu tersangka yang berhasil diringkus polisi adalah MS (45) pelaku merupakan warga Jalan Bulak Banteng Surabaya.

AKBP Daniel Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengungkapkan, penangkapan terhadap MS bermula dari laporan masyarakat mengenai masih adanya peredaran sabu di kawasan Jalan Bulak Banteng Surabaya.

“Lantas polisi menindaklanjuti atas laporan tersebut, anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pengintaian di lokasi,” jelas Daniel.

Daniel mengatakan, tersangka MS akhirnya, pada Jumat siang (7/11/2022), polisi yang berpakaian preman mendatangi rumah tersangka. Kemudian langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka. MS saat tak menduga kalau yang datang dirumahnya adalah polisi.

“Tersangka kami bekuk saat menunggu pembeli di rumahnya,” kata Kasat Narkoba AKBP Daniel, pada Sabtu (19/11/2022).

Daniel menjelaskan, setelah tahu yang datang ke dalam rumahnya polisi, tersangka lantas hanya bisa pasrah. Kemudian polisi melakukan penggeledahan dirumah MS.

Dari penggeledahan tersebut polisi menemukan 12 paket sabu yang sudah dibungkus dalam plastik klip kecil siap edar.

“Kami menemukan dua belas poket klip Sabu siap edar. Selanjutnya tersangka kami bawa ke Mapolrestabes Surabaya bersama barang bukti guna pengembangan dan penyellidikan lebih lanjut untuk proses hukum,” terangnya.

Saat kita interogasi tersangka mengaku memang benar bahwa sebagai pengedar Sabu.

Selain itu, Kompol Fakih Kasi Humas Polrestabes Surabaya menambahkan, tersangka MS mengaku mendapatkan kiriman sabu dari seseorang yang berinisial ADI RSB (buron).

“Tersangka MS membeli dari ADI dengan harga Rp 900 ribu per gram, yang awalnya MS beli sebanyak 10 gram, dengan total seluruhnya Rp. 9.000.000, dengan maksud dan tujuan dijual lagi untuk mengambil keuntungan dari barang sabu tersebut ungkap Kompol Fakih.

Barang bukti yang berhasil disita dari penangkapan tersebut terdapat dua belas plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 12,6 gram, satu timbangan elektrik, dua bandel klip kosong, satu sekrop plastik, dan satu dompet hitam.

“Atas perbuatannya tersangka kami jerat pasal 112 ayat (1) atau 132 (1) atau 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com