Oei Lee King Memohon Ke Majelis Hakim Pelaku Yang Tabrak Suaminya Agar Divonis Ringan
Surabaya, Lenzanasional.com, Oei Lee King (istri korban meninggal) sebagai saksi dipersidangan dalam keterangannya, justru memohonkan pelaku agar di vonis seringan-ringannya, lantaran pelaku masih berstatus pelajar. Hal diatas, disampaikan Oei Lee King terhadap Majelis Hakim pada Selasa (12/4/2022) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Oei Lee King meski harus kehilangan sang suami (almarhum) akibat kecelakaan tetap berjiwa besar dan menunjukkan sikap kearifan lokal yaitu, merasa kasihan terhadap Abdul Azis yang ditetapkan sebagai terdakwa atas sangkaan mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas serta membuat Liem Santoso suaminya meninggal dunia.
Tak hanya memaafkan, Oei Lee King juga menunjukkan adanya surat perdamaian (asli bukan copy) yang sempat ditunjukkan Majelis Hakim.
” Setelah pemakaman keluarga terdakwa menghubungi guna sampaikan belasungkawa dan ada perdamaian antara keluarga terdakwa dengannya serta memberi santunan 50 Juta sebagai itikad baik ,” bebernya.
Atas surat perdamaian tersebut, Majelis Hakim mengamini bahwa surat yang ditujukan saksi adalah asli bukan copy. Adapun, inti dari surat perdamaian tersebut, yakni, kedua pihak tidak saling menuntut secara hukum.
Usai saksi menunjukkan surat perdamaian di reaksi oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Dedy Arisandi berupa, kami tidak mengetahui ada surat perdamaian Yang Mulia.
” Pihaknya, tidak tahu bahwa kedua pihak sudah ada perdamaian. Selanjutnya, Yang Mulia kami akan minta copy surat tersebut terhadap saksi ,” seru JPU.
Untuk diketahui, Abdul Azis yang masih berstatus sebagai pelajar dalam dakwaan JPU, melintas di Jalan.Ir.Soekarno MERR Surabaya, berboncengan dengan Muhammad Robieth Rosyidi dengan kecepatan 60 KM/jam secara tidak disengaja Liem Santoso pindah jalur saat terdakwa hendak mendahului sehingga terjadilah kecelakaan yang mengakibatkan korban harus rawat inap dan nyawanya tidak tertolong.
Atas peristiwa kecelakaan tersebut, perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Art)