Lenza Nasional

Hendrik Kriswantoro Diseret di Pengadilan Negeri Surabaya

Hendrik Kriswantoro Dewantoro diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksan Negeri Surabaya, terkait perkara Penipuan Penjualan Perumahan Fiktif (Perum) Green View Menganti yang merugikan Winata, SE sebesar Rp. 99 juta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Widarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.