Diputus 9 Bulan Penjara Penipu Ranto Hensa Barlin Sidauruk Di Pengadilan Negeri Surabaya
Ranto Hensa Barlin Sidauruk diputus bersalah melakukan Penipuan secara berulang dengan Pidana Penjara selama 9 bulan oleh Ketua Majelis Hakim AFS
This site is protected by wp-copyrightpro.com