PC IMM Kota Surabaya: Usulan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri Mengkhianati Reformasi

Usulan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, agar institusi Polri kembali berada di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuai kontroversi. Ketua Umum Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Surabaya periode 2023-2024, Ramadhani Jaka Samudra, menilai bahwa gagasan tersebut bertentangan dengan semangat reformasi dan bahkan merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai yang telah diperjuangkan.

0 17

SURABAYA, Lenzanasional – Usulan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, agar institusi Polri kembali berada di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuai kontroversi. Ketua Umum Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Surabaya periode 2023-2024, Ramadhani Jaka Samudra, menilai bahwa gagasan tersebut bertentangan dengan semangat reformasi dan bahkan merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai yang telah diperjuangkan.

“Pemisahan Polri dari ABRI adalah hasil reformasi yang bertujuan agar Polri lebih profesional dan independen dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujar Ramadhani. Ia menegaskan bahwa gagasan untuk mengembalikan Polri di bawah TNI atau Kemendagri bukan hanya melawan semangat reformasi, tetapi juga mencederai perjuangan reformasi itu sendiri.

Ramadhani mengingatkan bahwa pemisahan Polri dari ABRI dimulai pada masa pemerintahan Presiden BJ Habibie melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999. Langkah tersebut kemudian diperkuat dengan TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri pada era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Sebagai tindak lanjut, Gus Dur mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2000 yang menetapkan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden. Kedudukan tersebut diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kedudukan Polri di bawah Presiden sudah sangat ideal karena memberikan ruang bagi Polri untuk berperan secara profesional dalam melayani rakyat, bangsa, dan negara,” tambah Ramadhani.

Ia juga menyoroti alasan yang digunakan untuk mengusulkan perubahan ini, yakni dugaan intervensi oknum polisi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia mengajak para elit politik untuk menunjukkan kedewasaan dalam berpolitik agar dapat menjadi teladan bagi masyarakat. “Narasi seperti ini justru kontraproduktif dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ramadhani menekankan keyakinannya bahwa Polri akan tetap menjaga independensinya selama Pilkada 2024, sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga menyerukan masyarakat untuk turut mengawasi kinerja Polri agar pelaksanaan Pilkada berjalan aman dan tertib.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com