JAKARTA, Lenzanasional – Dewan Pers resmi mengesahkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik pada 22 Januari 2025. Aturan ini hadir sebagai respons atas pesatnya perkembangan teknologi informatika yang kini mulai memengaruhi dunia pers, termasuk dalam proses pembuatan karya jurnalistik.
Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., menegaskan bahwa penggunaan AI dalam jurnalistik tidak boleh menggantikan peran manusia. Sebaliknya, AI hanya boleh digunakan untuk membantu dan mempermudah proses kerja jurnalistik tanpa melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Aturan baru ini menggarisbawahi beberapa prinsip dasar yang wajib diikuti perusahaan pers dalam penggunaan AI, di antaranya:
Berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik: Karya jurnalistik yang dibuat dengan AI harus tetap mematuhi KEJ.
Kontrol Manusia: Seluruh proses produksi karya jurnalistik berbasis AI harus melibatkan pengawasan manusia dari awal hingga akhir.
Tanggung Jawab Perusahaan Pers: Perusahaan pers wajib bertanggung jawab atas karya jurnalistik yang dibuat menggunakan teknologi ini.
Dewan Pers juga menekankan pentingnya akurasi dan verifikasi dalam setiap karya jurnalistik berbasis AI. Data, informasi, gambar, suara, atau video yang dihasilkan oleh AI harus diverifikasi menggunakan teknologi tambahan atau melalui Konfirmasi dengan pihak berkompeten.

Perusahaan pers diwajibkan berhati-hati agar karya jurnalistik berbasis AI tidak melanggar hak cipta, menyebarkan informasi bohong, diskriminasi, atau konten yang tidak sesuai dengan norma hukum dan etika.
Penggunaan AI dalam karya jurnalistik juga harus transparan. Perusahaan pers diwajibkan memberi keterangan yang jelas jika terdapat elemen berbasis AI dalam karya mereka, seperti:
Gambar atau personalisasi manusia berbasis AI (avatar).
Suara atau sulih suara hasil teknologi AI.
Penyuntingan atau perubahan yang dilakukan menggunakan AI.
Apabila personalisasi menyerupai figur tertentu, perusahaan pers wajib memperoleh persetujuan dari individu tersebut atau ahli warisnya.
Aturan ini juga mengatur penggunaan AI dalam iklan, termasuk iklan programatik di media siber. Iklan berbasis AI harus diberi keterangan yang jelas dan mematuhi kode etik periklanan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dewan Pers memastikan bahwa teknologi AI yang digunakan dalam jurnalistik harus aman, andal, dan menghormati hak asasi manusia serta privasi individu.
Jika terjadi sengketa terkait karya jurnalistik berbasis AI, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peraturan ini berlaku efektif sejak tanggal penetapannya, yaitu 22 Januari 2025. Kehadiran aturan ini diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas bagi perusahaan pers dalam memanfaatkan AI secara etis, profesional, dan bertanggung jawab.
Dewan Pers berharap regulasi ini dapat menjadi langkah awal menuju masa depan jurnalisme yang tetap menjunjung tinggi etika dan profesionalisme di tengah kemajuan teknologi.(**)