Pelaku Curanmor Diringkus Polisi, Lantaran Meresahkan Warga Surabaya

0 216

Surabaya, Lenzanasional.com – Kepolisian Sektor Gubeng Surabaya menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Fathur, pelaku beraksi di Jalan Ngagel Wasono VII / No. 02 Surabaya, pada Selasa (25/10/2022).

Kapolsek Gubeng Surabaya, Kompol Sodik Efendi dalam keterangan tertulis di Surabaya mengatakan, pengungkapan kasus pencurian itu berawal atas laporan dari korban MRA pada saat itu motor yang terparkir di depan rumah raib digondol oleh dua orang pelaku.

“Pencurian satu unit sepeda motor honda beat berawal pada Sabtu (26/10/2022), yang dilakukan oleh dua orang pelaku Fathur dan Opik (DPO), dengan peran yang berbeda,” kata Sodik.

Kompol Sodik menjelaskan, satu tersangka Fathur berperan sebagai pemotong gembok pagar lalu pelaku masuk lewat teras, kemudian mengambil motor MRA yang di parkir di teras rumah tersebut, saat melakukan pencarian motor mereka merusak kunci stir selanjutnya membawa kabur.

Setelah aksi pencurian berhasil kemudian membawa kabur motor tersebut, kurang lebih sekitar 10 meter dari TKP, saat pelaku menumpangi motornya berusaha untuk menghidupkan mesin namun sangat disayangkan mesin motor tersebut mati, sehingga ulahnya diketahui oleh pemiliknya.

Karena ulahnya pelaku diketahui oleh pemilik lantas keduanya kabur melarikan diri namun salah satu pelaku apes mereka ditangkap oleh korban dan kebetulan di tempat tersebut ada anggota opsnal Polsek Gubeng Surabaya, yang sedang patroli antisipasi 3C di sekitar lokasi kemudian berhasil ditangkap.

Dari kejadian tersebut, teman pelaku bernama OPIK (DPO) melarikan diri dan sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas Polsek Gubeng Surabaya.

“Saat kita interogasi Fathur mengakui semua perbuatannya sekarang kami tahan di Polsek Gubeng Surabaya, untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Sodik pada Rabu (26/10/2022)

Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa, satu unit motor Honda Beat warna coklat No. Pol L-6654-AAT milik korban, 1 lembar STNK Asli, 1 kunci T, 1 mata kunci T, 1 kunci L pembuka gembok, 1 magnet pembuka kontak, dan 1 anak kunci palsu.

Atas perbuatan Fathur dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan ancaman 5 tahun penjara. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com