Pelaku Pembacokan Yang Menyebabkan Jatuhnya Korban Jiwa Akhirnya Menyerahkan Diri Ke Polisi

Tim Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak menerima penyerahan diri Pelaku Pembacokan

0 198

 

Surabaya, Lenzanasional.com – HSN 36 tahun akhirnya menyerahkan diri ke Tim Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada hari Rabu, (03/03/2021) Siang.

Tim Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjemput pelaku pembunuhan yang menyerahkan diri di kediaman orang tuanya, di Desa Polai Kabupaten Sampang Madura, pada hari Rabu, (03/03/2021) Siang.

Dari data yang diterima Wartawan, pelaku yang berprofesi sebagai tukang jagal di rumah pemotongan hewan Pegirian Surabaya ini membacok seorang remaja atas nama inisial, SS (23), hingga menyebabkan meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (02/03/2021) sekitar pukul 09:41 Wib di kediaman korban di Jalan Tenggumung Wetan Gg. Mangga No. 17 Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Surabaya, yang berada di wilayah hukum Polsek Semampir.

Akibat bacokan pelaku, korban mengalami luka parah di bagian tangan dan perut yang menyebabkan korban meninggal dunia ditempat kejadian perkara TKP.

Untuk diketahui, disaat kejadian petugas kepolisian berusaha menyelamatkan nyawa korban dengan membawanya ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Namun, sayangnya nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Setelah pelaku pembunuhan menyerahkan diri ke Polisi, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan konferensi Pers, pada hari Kamis (04/03/2021), sekitar pukul 09:45 Wib.

Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Kasubaghumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak serta Kapolsek Semampir.

Dalam konferensi pers, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H mengungkapkan, pelaku pembunuhan terhadap saudara SS (Korban) menyerahkan diri ke Polisi dengan dijemput Tim Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumah orang tuanya yang berada di Desa Polai Kabupaten Sampang Madura.

“Selain menyerahkan diri, pelaku juga menyerahkan barang bukti berupa, 1 bilah pisau merk Tramontina, panjang 4 34 Cm. Dan 1 buah sarung pisau warna hitam ke Tim Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak,“ ucapnya.

Lebih lanjut, AKBP Ganis menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat pelaku pulang bekerja sebagai jagal di Jalan Pegirian. Lalu, saat melintas didepan rumah korban, ia melihat sepeda motor istrinya didorong oleh korban masuk ke dalam rumahnya.

“Melihat pemandangan tak sedap, kemudian pelaku berhenti dan menunggu diluar rumah korban. Setelah ditunggu beberapa menit istrinya tak kunjung keluar, pelaku memberanikan diri untuk masuk kedalam rumah korban,“ ujarnya.

Masih kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, ketika masuk dan sampai didalam rumah pelaku tidak menemukan keberadaan istrinya. Namun, ia mendengar suara gaduh dari samping kediaman korban.

“Kemudian, pelaku mencari sumber suara gaduh yang diketahui dari dapur yang ada di samping teras rumah korban, sesampainya di dapur, pelaku melihat korban sedang menarik tangan istrinya,“ tukasnya.

Menurut AKBP Ganis, melihat istri yang dinikahi sedang diperlakukan ditarik paksa oleh korban. Pelaku naik pitam dan langsung memukul bagian bahu sebelah kiri korban. Dengan harapan dapat melepaskan genggaman tangan korban kepada istrinya.

Namun, bukannya minta maaf, malahan korban membalas pukulan pelaku yang menyebabkan terjadi saling pukul antara korban dengan pelaku.

Diterangkan, pelaku yang merasa terdesak dan kalah dalam adu duel. Selanjutnya, ia mengambil sebilah pisau yang diselipkan di celananya dan dengan spontan menusuk bagian perut sebelah kiri korban.

Walau saat itu perut terluka, akan tetapi korban masih terus menyerang pelaku. Hal ini membuat pelaku kembali menyabet bagian tangan sebelah kanan dan kiri korban. Hingga membuat korban tergeletak bersimbah darah di sekujur tubuhnya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak juga menambahkan, atas kejadian pembacokan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa, pelaku dijerat dengan pasal sebagaimana yang maksud Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Red)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com