Penangkapan Pengedar Narkotika di Waru Sidoarjo, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Beragam Barang Bukti
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria berinisial A F F alias S, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jl. Pasar Kedungrejo RT. 003 RW. 001, Kelurahan Kedungrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Pada Sabtu (2/11/2024), sekitar pukul 04.15 WIB.
SIDOARJO , Lenzanasional – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria berinisial A F F alias S, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jl. Pasar Kedungrejo RT. 003 RW. 001, Kelurahan Kedungrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Pada Sabtu (2/11/2024), sekitar pukul 04.15 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi, sabu-sabu, ganja, alat timbangan elektrik, dan uang tunai. Di antaranya:
Satu butir pil krem berlogo Channel, setengah butir pil biru berlogo LV.
Beberapa bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat ± 0,405 gram.
Narkotika jenis ganja dengan berat netto ± 13,507 gram.
Timbangan elektrik, klip plastik, serta peralatan lainnya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan, tersangka A F F ditangkap saat berada di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan berbagai jenis narkotika yang diakui milik tersangka. Barang-barang tersebut diperoleh dari beberapa pemasok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Kamis, (12/12/2024).
Tersangka A F F mengaku membeli narkotika jenis ekstasi dan sabu dari pemasok bernama Y dan P, sementara ganja diperoleh secara cuma-cuma dari F. Barang-barang ini diduga digunakan tersangka untuk konsumsi pribadi sekaligus dijual kembali.
“Keuntungan yang diperoleh tersangka A F F dari hasil penjualan cukup beragam. Untuk sabu dan ekstasi, keuntungan yang diterima mencapai Rp 300.000 hingga Rp 100.000 per transaksi, sedangkan untuk ganja, tersangka A F F menerima imbalan hingga Rp 500.000 per kilogram,” ujar pihak kepolisian.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah juga menambahkan tersangka A F F kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman berat atas tindakannya mengedarkan narkotika yang membahayakan masyarakat.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini, termasuk mengejar para pemasok narkotika yang masuk dalam daftar buron. Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan lingkungan pungkasnya.(**)